Bagikan:

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menegaskan, pelantikan Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Papua Tengah Valentinus Sudarjanto Sumito sebagai Pj Bupati Mimika telah sesuai ketentuan.

"Pelantikan Pj Bupati Mimika telah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Hal itu karena Wakil Bupati Johanes Rettob selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika diberhentikan sementara, setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi," kata Benni dalam keterangan resminya, Senin 26 Juni, disitat Antara.

Wakil Bupati Mimika yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob diketahui menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helikopter milik Pemerintah Kabupaten Mimika.

Johannes naik jadi Plt Bupati Mimika pada 2022. Saat itu, Eltinus Omaleng yang menjabat Bupati Mimika terjerat kasus dugaan korupsi yang perkaranya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eltinus kemudian seperti Johannes diberhentikan sementara dari jabatannya di pemerintahan daerah lantaran terjerat masalah pidana luar biasa yaitu tindak pidana korupsi.

Adapun proses pemberhentian sementara Johannes diatur dalam ketentuan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal tersebut mengatur kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara di pengadilan.

Sedangkan pemberhentian Eltinus tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1245 Tahun 2023.

Benni menambahkan pemberhentian itu juga sebagai tindak lanjut terhadap Surat Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor W30-UI/1010/HK.01.01/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 perihal Permintaan Dokumen terkait Register Terdakwa atas nama Johannes Rettob.

"Surat tersebut menerangkan bahwa Kejaksaan Negeri Timika telah melimpahkan Johannes sebagai terdakwa Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura dengan register perkara Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tanggal 9 Mei 2023," ucap Benni.

Penetapan seseorang sebagai penjabat bupati/wali kota selanjutnya dapat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, seperti diatur dalam Pasal 86 UU Pemerintahan Daerah.

Pasal itu mengatur apabila bupati/wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati/wakil wali kota, menteri dalam hal ini Menteri Dalam Negeri dapat menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Benni pun menegaskan penunjukan Pj. Bupati Mimika merupakan upaya untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di daerah tersebut tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan. Dengan begitu, lanjut dia, berbagai pelayanan publik dan tugas-tugas pemerintahan tetap terlaksana dengan baik pula.