PAPUA - Polres Resor Biak Numfor menangkap pasangan kekasih YYW (35) dan SHR (23) sebagai tersangka pembawa narkotika jenis ganja kering seberat 1267,8 gram atau sekitar 1,2 kg.
"Penangkapan kasus narkoba ganja dilakukan Satresnarkoba Polres Biak dengan barang bukti di atas satu kilogram," ujar Kepala Polres Biak AKBP Damianus Dedy Susanto dalam keterangannya, 26 Juni, disitat Antara.
Damianus menjelaskan, keduanya ditangkap 24 Juni 2023 di kawasan Pelabuhan Biak, Papua. Modus para tersangka ini berpura-pura memakai seragam buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) atau porter pelabuhan untuk mengelabuhi aparat.
Menurutnya, berdasarkan penggeledahan saat tersangka YYW ditangkap, yang bersangkutan membawa ganja dalam karton yang ditutupi plastik.
"Satu kilogram lebih ganja milik tersangka YYW dan SHR sudah diamankan sebagai barang bukti untuk di persidangan," ujar Damianus.
BACA JUGA:
Damianus mengatakan kedua tersangka merupakan sindikat jaringan pengedar narkoba Jayapura-Manokwari Papua Barat.
Barang bukti ganja yang diamankan sekitar 1,2 kg rencananya akan dikirim tersangka ke seseorang berinisial J di Manokwari.
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling rendah enam tahun penjara," tuturnya.
Selain mengamankan ganja dengan berat bersih 1164,64 gram yang dikemas dalam 54 sachet bening, Polres Biak juga menyita satu unit motor metik untuk dijadikan barang bukti di persidangan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat (2) UU No 39 tahun 2009 tentang Psikotropika.