Peredaran Narkoba Asal Belgia Senilai Rp10 M Digagalkan, Penyelundupan Lewat Pelabuhan Tikus
Petugas gelar kasus penyelundupan narkoba senilai Rp10 M/ Foto: IST

Bagikan:

TANGERANG - Polisi menggagalkan peredaran sabu hingga ekstasi asal Belgia yang nilainya mencapai Rp10 miliar dengan jumlah tersangka sebanyak 15 orang.

“Berhasil mengamankan atau menangkap dan mengamankan barbukti sabu beserta ekstasi dan juga ganja untuk sabu-sabunya kurang lebih 25 Kg,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto kepada wartawan, Rabu 16 Agustus.

“Untuk ekstasinya kurang lebih 4 ribu butir, dan untuk ganjanya 3 kg. Untuk ganja sintetis kurang lebih 2 Kg. Jika dirupiahkan mencapai 10 Miliar” sambungnya.

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Retno Jordanus menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penangkapan satu orang yang diamankan di Serpong Tangerang dengan barang bukti 1,6 kilogram Sabu.

Petugas menyebut para tersanga merupakan jaringan Bengkalis, Malaysia hingga Belgia-Amsterdam.

“Peran, beberapa ada yang kurir, pengendali. Bahkan ada penyedia kapal. Ini di Bengkalis untuk ke Malaysia," terang Jordanus.

Jordanus menyampaikan, modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan menyulundupkan barang haram tersebut melalui pelabuhan tikus.

“Masuknya pelabuhan tikus, pakai perahu klotok,” ucapnya.

Pelaku harus mempertanggungkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup," tegas Jordanus.