Bagikan:

SUKABUMI - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi Kota, Jawa Baray, menyita ribuan obat keras terbatas ilegal dari sejumlah pengedar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota selama Ramadan 1444 Hijriah.

"Selama Ramadan ini, kami telah berhasil menyita puluhan ribu obat keras ilegal dari sejumlah tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Polisi Yudi Wahyudi dikutip ANTARA, Selasa, 4 April.

Yudi mengatakan beberapa hari lalu pihaknya menangkap seorang pemuda asal Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, berinisial FK (27) yang merupakan pengedar obat keras terbatas ilegal dalam jumlah besar.

Dari tangan tersangka disita barang bukti 1.250 butir tramadol HCL 50 mg dan 17.400 butir pil merek hexymer.

Tersangka FK ditangkap di Kampung Ranji, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. Pemuda asal Kampung Udeung, Desa Menasah Udeung, Kecamatan Bandarbaru, Kabupaten Pidie Jaya, ini mengontrak sebuah rumah di Jalan Pelda Suryanta, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

Sebelumnya pada awal Ramadan, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menyita 340 butir tramadol HCL 50 mg dari pemuda berinisial F (21). Barang bukti itu ditemukan polisi di kamar kos tersangka di Jalan Ciaulpasir, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Selanjutnya masih di pekan pertama Ramadan, polisi menangkap seorang pemuda bernisial AY (32) di Jalan Kaumkaler, Kecamatan Cikole, dengan barang bukti tramadol HCL 50 mg. Kemudian dikembangkan dengan menggeledah Kampung Lamping, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, dan berhasil menemukan 550 butir obat keras ilegal.

Menurut Yudi, dalam kasus pengungkapan narkoba yang dilakukan jajarannya, peredaran obat keras ilegal masih mendominasi setelah sabu-sabu.

Seperti pada pengungkapan kasus narkoba sepanjang Januari hingga Maret 2023, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menyita 11.221 butir obat keras terbatas dan barang bukti itu sudah dimusnahkan.

Selama Ramadan ini, lanjut Yudi, pihaknya meningkatkan pengawasan, pengungkapan dan edukasi tentang bahaya narkoba dan obat keras terbatas yang bertujuan menjaga kesucian Ramadan dari berbagai penyakit masyarakat, seperti peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, Yudi mengimbau kepada warga apabila melihat, mengetahui atau mencurigai adanya transaksi narkoba untuk segera melapor kepada polisi atau aparat keamanan terdekat agar bisa cepat ditangani.

"Kami masih mengembangkan kasus peredaran obat keras terbatas ilegal ini untuk mengungkap jaringan pengedarnya," tambahnya.

Para pelaku peredaran dan penyalahgunaan obat keras terbatas itu dijerat dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.