Bagikan:

JABAR - Polres Sukabumi menangkap 17 tersangka penyalahgunaan narkoba dari 16 kasus diungkap dalam satu pekan pada November 2022.

"Peredaran sabu-sabu dan obat keras ilegal masih mendominasi pengungkapan kasus narkoba. Para tersangka ini kami tangkap di sejumlah kecamatan wilayah Kabupaten Sukabumi,," kata Kepala Polres Sukabumi Ajun Kombes Pol Dedy Dharmawansyah saat merilis kasus tersebut di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis 10 November.

Ia merinci, untuk pengedar sabu-sabu ada lima tersangka yang ditangkap dari empat kasus.

Selanjutnya untuk 10 kasus peredaran obat ilegal polisi meringkus 10 tersangka, diikuti satu kasus ganja ditangkap satu tersangka, dan satu kasus peredaran minuman keras ilegal dengan satu tersangka.

Berdasarkan laporan Antara, barang bukti narkoba yang berhasil disita dalam pengungkapan itu jika diuangkan sekitar Rp169 juta.

Adapun rinciannya, Dedy menjelaskan yaitu sabu-sabu seberat 71,59 gram jika diuangkan senilai Rp93 juta, ganja seberat 629 gram senilai Rp4 juta, obat keras ilegal sebanyak 13.183 butir seharga Rp69 juta, dan minuman keras ilegal 112 botol sekitar Rp6 juta.

Dari hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang pekan pertama November 2022 ini, terdapat dua orang pelaku perempuan, salah satu di antaranya merupakan residivis kasus peredaran obat keras Ilegal.

Kepala Satuan Reskoba Polres Sukabumi Ajun Kombes Kusmawan menambahkan, modus yang dilakukan para tersangka mengedarkan dengan cara menempelkan narkoba di tempat tertentu.

Setelah uang ditransfer, lanjut dia, tersangka baru memberitahu lokasi penyimpanan narkoba yang dipesan konsumennya melalui aplikasi WhatsApp.

Hasil pemeriksaan polisi, para tersangka mendapatkan narkoba itu dari wilayah DKI Jakarta dan Bogor, Jawa Barat.

"Kami masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap siapa pemasok narkoba kepada tersangka. Biasanya pengedar narkoba ini mempunyai jaringan masing-masing," ujar Kusmawan.

Ia menambahkan, para tersangka pengedar sabu-sabu dan ganja dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal seumur hidup.

Sedangkan tersangka kasus peredaran obat keras ilegal dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sementara tersangka pengedar minuman keras dikenakan tindak pidana ringan Pasal 11 Perda Kabupaten Sukabumi tentang Minuman Beralkohol yang sanksinya denda atau kurungan penjara selama tiga bulan.