Bagikan:

SUKABUMI - Pemilik sabu-sabu seberat 24,47 kilogram yang ditangkap di Kampung Caringin, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu, 30 Maret sekitar pukul 01.30 WIB merupakan jaringan pengedar narkoba antarpulau.

"Tersangka YS (34) dan YH (23) merupakan pengedar narkoba asal Sumatera, mereka merupakan jaringan pengedar sabu-sabu antarpulau yang menjadi pemasok utama barang haram itu untuk wilayah Sukabumi, Bogor, dan sekitarnya," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan dalam pers rilis yang digelar di halaman Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, dilansir Antara, Kamis, 7 April.

Menurutnya, untuk mengungkap kasus ini personel Satnarkoba Polres Sukabumi yang ditugaskan harus mengintai keberadaan kedua tersangka ini dalam waktu yang cukup lama, yakni tiga pekan, karena mereka kerap berpindah-pindah.

Namun, usaha dari tim di lapangan tidak sia-sia setelah mengintai kedua tersangka mulai dari mengambil sabu-sabu dari wilayah Sumatera kemudian menetap sementara di Bogor, Jabar, dan akhirnya masuk ke Kabupaten Sukabumi akhirnya mereka bisa ditangkap berikut barang buktinya.

Barang haram tersebut dikirim dari Sumatera melalui perjalanan darat dan dikendalikan oleh bandar besarnya yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil penyidikan, ternyata sebelum tertangkap kedua tersangka telah menjual sabu-sabu sekitar tiga kilogram yang modusnya bertemu langsung dengan konsumen.

"Kami mengapresiasi tim yang telah berjuang untuk menangkap tersangka di Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug. Selain di Jabar, keduanya pun mengedarkan sabu-sabu tersebut hingga ke Jawa Tengah dan pulau lainnya yang dikendalikan oleh seorang bandar besarnya," katanya pula.

Kusmawan mengatakan sabu-sabu yang disita dari tersangka jika diuangkan mencapai Rp29,3 miliar, dan dengan digagalkannya peredarannya, pihaknya berhasil menyelamatkan nyawa dan masa depan puluhan ribuan warga khususnya di Kabupaten Sukabumi.

Adapun pasal yang dijeratkan kepada kedua tersangka yakni Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) dan atau Pasal 132 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.