JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi memvonis dua kurir sabu senilai Rp29 miliar dengan hukuman 20 tahun penjara. Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa tak ajukan banding.
"Kami menerima putusan dari majelis hakim PN Cibadak yang memvonis klien kami, yakni Yodi Hardiansyah (23) dan Yusuf Supriatna (34) terkait perkara kepemilikan dan peredaran sabu-sabu seberat 24,5 kg," kata kuasa hukum kedua terdakwa, M Tahsin Roy di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat, 4 November.
Dia mengatakan vonis hakim terhadap Yodi dan Yusuf jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yakni kurungan penjara seumur hidup.
Tahsin mengaku vonis yang diberikan hakim sudah tepat meski kedua kliennya ingin mengajukan banding.
Di lain pihak, JPU juga masih mempertimbangkan putusan hakim sudah sesuai atau belum. Tahsin mengaku siap jika JPU mengajukan banding.
BACA JUGA:
Menurutnya, dua kliennya itu merupakan korban dari bandar sabu-sabu. Meskipun sempat beberapa kali melakukan transaksi dan ikut mengedarkan sabu-sabu, kata Tahsin, semua itu atas perintah bandar besar yang memasok Yodi dan Yusuf.
Dia bilang, kliennya itu bisa dikatakan sebagai korban, karena keduanya berasal dari keluarga miskin, sehingga tidak mungkin memiliki barang haram tersebut. Apalagi, lanjut dia, nilainya hingga miliaran rupiah.
Maka dari itu, Tahsin mengatakan tim kuasa hukum dua terdakwa menilai putusan majelis hakim sudah jeli melihat perkara ini.
"Keduanya merupakan korban dari kejahatan bandar narkoba. Pada kasus ini Yusuf yang pertama ditangkap di wilayah Kampung Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi dengan barang bukti satu koper berisi 31 paket sabu-sabu seberat 24,5 kg kemudian Yodi ditangkap di wilayah Bogor tanpa barang bukti hanya saja sebelumnya sempat ikut transaksi," tuturnya.
Sebelumnya, Yodi dan Yusuf divonis kurungan penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun.
Putusan itu dijatuhkan majelis hakim PN Cibadak yang diketuai Agustinus serta dua hakim anggota Yudistira Alfian dan R Eka P Cahyo pada Rabu 2 November.
Pada amar putusan, hakim menyebutkan dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Yusuf dan Yodi ditangkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi di wilayah Kampung Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi pada 7 April 2022 karena kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 24,5 kg atau senilai Rp29 miliar. Pada kasus ini polisi masih memburu satu orang lainnya yang masih buron.