Pemprov DKI Ungkap Ada Penduduk Jakarta yang Harusnya Tercatat Sebagai Warga Tangerang, Depok Hingga Bekasi
Ilustrasi Pencetakan e-KTP di Kantor Disdukcapil. (ANTARA-Adeng Bustomi)

Bagikan:

JAKARTA - Terungkap fakta ada sejumlah warga memiliki dokumen administrasi kependudukan DKI Jakarta yang seharusnya merupakan warga daerah penyangga, seperti Tangerang, Depok, dan Bekasi.

Hal ini diutarakan oleh Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto.

Heru menyebut fakta ini ditemukan seiring dengan penyusunan klausul mengenai penentuan batas wilayah Jakarta dengan daerah sekitarnya dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta.

Penentuan wilayah dalam Pergub RDTR ini mengacu pada tiga peraturan Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan sejak tahun 2015.

Kata Heru, banyak sertifikat tanah masyarakat yang diakui Pemprov DKI masuk dalam wilayah Jakarta ternyata sebenarnya berada di daerah penyangga. Ada juga kondisi sebaliknya.

"Pergub RDTR yang mengacu peraturan Mendagri soal batas wilayah ada yang banyak berubah. Ada yang sertifikat tanahnya kita akui, masuk di Jakarta, ternyata Mendagri menyatakan bahwa itu milik Tangerang, Depok, Bekasi. Ada juga sebaliknya," ujar Heru kepada wartawan, Kamis, 3 November.

"Bisa jadi, selama ini kamu sudah merasa jadi warga DKI, lalu disuruh jadi warga Tangerang karena nanti administrasi kependudukannya berubah," lanjut Heru mencontohkan.

Penentuan wilayah pada Peraturan Mendagri yang dimaksud Heru telah diterbitkan sejak 2015. Namun, mengapa ketidaksesuaian fakta di lapangan berbeda dengan regulasinya?

Heru menjawab, sebelumnya tidak ada yang menyadari masalah ini. Sampai akhirnya, Badan Pertanahan Nasional melihat ada ketidaksesuaian pembayaran pajak warga-warga tersebut.

"Momen ketahuannya pas (pengurusan pajak). Begitu BPN ngurus pajaknya, eh kebingungan karena ada yang selama ini pajaknya ditarik oleh DKI, tahu-tahunya itu wilayah Tangerang, atau sebaliknya," ujar Heru.

Akibat kondisi ini, Heru menyebut pemerintah Tangerang sempat meminta pengembalian pembayaran pajak dari wajib pajak yang selama ini diklaim DKI pada wilayah yang seharusnya milik Tangerang dan sebaliknya.

Namun, Pemprov DKI merasa hal itu tidak bisa dilakukan. Karenanya, Heru menyebut pihaknya akan meminta Kemendagri memfasilitasi Jakarta dan daerah penyangga untuk membuat kesepakatan baru.

"Nanti kita minta fasilitasi ke Kemendagri. Paling, nanti keputusannya (pengembalian wilayah beserta pengurusan pajak) setelah ini. Kan, memang enggak mungkin juga meminta pajak yang sudah dibayar ke tetangga," imbuh Heru.