Dua Kurir 15 Kg Sabu Divonis 20 Tahun Penjara di PN Medan
Pengadilan Negeri Medan (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Bagikan:

MEDAN -  Majelis hakim memutuskan 20 tahun penjara terhadap terdakwa Musa Ardian alias Musa maupun Syafrizal alias Icap (berkas terpisah) yang merupakan kurir 15 kg sabu melalui sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Memutuskan bahwa kedua terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Denny Lumbantobing dalam amar putusan dilansir ANTARA, Rabu, 17 Mei.

Denny mengatakan dari fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana pada Pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana tentang narkotika.

Terdakwa menurut hamim bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli atau kurir narkotika jenis sabu seberat 15 kg asal Malaysia yang akan dibawa ke Kota Pekanbaru, Riau.

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, dan merusak generasi bangsa.

"Hal yang meringankan kedua terdakwa menyesali perbuatannya dalam membawa narkotika tersebut," ujar majelis hakim.

Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum (PH) dan kedua terdakwa untuk menerima putusan atau banding.

Putusan majelis hakim kepada kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Maria Fr. Br. Tarigan dengan hukuman pidana mati.

Sebelumnya, kedua terdakwa merupakan warga Riau merupakan sindikat antar provinsi Aceh, Sumut dan Riau. Barang haram itu didapat dari Tanjungbalai untuk diantar ke Pekan Baru, Riau.

Hanya saja, saat melakukan pengantaran, pihak Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan di kawasan perairan Tanjungbalai, Sumut.