BANJARMASIN - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin memvonis seumur hidup Riswansyah, terdakwa pembawa 35,09 kilogram(kg) sabu-sabu di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Memutuskan bahwa terdakwa Riswansyah telah terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 35,09 kg dan menghukum terdakwa hukuman dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yusrinsyah saat membacakan vonis dikutip dari Antara, Selasa, 10 Oktober.
Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan terdakwa dan sependapat dengan surat dakwaan jaksa. Adapun barang bukti narkotika diperintahkan untuk dimusnahkan serta satu unit truk box dan beberapa barang bukti lainnya disita untuk negara.
Atas putusan itu, baik terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual dari lapas maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir yang diberikan waktu selama tujuh hari oleh majelis hakim.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Riswansyah.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa merupakan jaringan narkoba internasional yang terbukti menyelundupkan narkoba bersama dengan pengiriman sembako dari Jawa Timur ke Kalsel melalui jalur laut.
Jeratan hukuman yang dikenakan terhadap terdakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman mati.
Riswansyah ditangkap oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel pada 14 Januari 2023 setelah kapal yang ditumpanginya tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dengan mengendarai truk box berisi 35,09 kilogram sabu-sabu.
BACA JUGA:
Petugas membuntutinya hingga masuk sebuah hotel tak jauh dari kawasan pelabuhan dan dilakukan penangkapan ketika menunggu perintah untuk peredaran narkoba yang diselundupkan.