Jual Barang Bukti Sabu, 3 Polisi di Tanjungbalai Sumut Divonis Hukuman Mati
ILUSTRASI UNSPLASH

Bagikan:

MEDAN - Majelis hakim memvonis hukuman mati 3 polisi di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Para terdakwa terbukti bersalah menjual sebagian barang bukti hasil tangkapan 76 jg sabu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, Dedy Saragih mengatakan, ketiga polisi tersebut bernama Tuharno, Wariyono dan Agung Sugiarto.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan vonis mati kepada 2 warga sipil bernama Supandi dan Hasanul Arifin. Mereka merupakan nakhoda yang di dalam kapalnya terdapat 76 kg sabu.

"Hakim menjatuhkan putusan pidana dengan pidana mati," ujar Dedy kepada wartawan, Kamis, 10 Februari. 

Dalam putusan hakim, kata Dedy, terdakwa Tuharno terbukti melanggar 3 pasal yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana 

"Ketiga Pasal 137 huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," jelasnya. 

Putusan hakim terhadap Tuharno sesuai dengan tuntutan jaksa yakni pidana mati. 

Sementara, terdakwa Agung Sugiarto dan Wariyono terbukti melanggar 2 Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. 

Putusan hakim terhadap Wariyono sesuai tuntutan Jaksa. Namun, putusan terhadap Agung Sugiarto, jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa.

"Agung Sugiarto sebelumnya dituntut seumur hidup," ujarnya. 

Selanjutnya, kepada terdakwa Supandi dan Hasanul Arifin dikenakan dakwaan pimair Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 jo Pasal 55 ayat 1 ke-KUHPidana. Vonis hakim terhadap keduanya sesuai dengan tuntutan Jaksa. 

Dalam kasus ini, kata Dedy, masih ada sebagian terdakwa lagi yang menunggu vonis. Mereka yakni 8 orang polisi dan seorang warga sipil. 

"Yang lainnya nyusul Minggu depan hari Senin dan Rabu," kata Dedy. 

Diketahui, berdasarkan SIPP PN Tanjungbalai, peristiwa berawal pada Rabu, 19 Mei, Sore di Perairan Tangkahan, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.

Saat itu, terdakwa Khoirudin dan Syahril Napitupulu bersama rekannya Alzuma Delacopa yang merupakan petugas Satuan Polairud Polres Tanjung Balai melakukan patroli.

Mereka lalu menemukan Kapal Kaluk yang membawa narkotika jenis sabu seberat 76 Kg dalam kemasan 76 bungkus teh China yang dibawa oleh terdakwa Hasanul Arifin dan Supandi dari Perairan Malaysia. 

Atas temuan itu, Khoirudin melapor ke atasannya, Kepala Polairud Polres Tanjung Balai, Togap Sianturi. Selanjutnya, Togap memerintahkan Kasat Polairud Tuharno bersama anggotanya John Erwin Sinulingga, Juanda, dan masyarakat sipil bernama Hendra berangkat ke lokasi kejadian menggunakan kapal patroli Babinkamtibmas.

Kemudian terdakwa Leonardo Aritonang dan anggota lainnya, Sutikno, menyusul menggunakan Kapal Sat Polair KP II1014 untuk membantu pengawalan di lokasi penemuan tersebut

Setelah tiba di lokasi, terdakwa Tuharno membawa Kapal Kaluk menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjung Balai. Caranya Kapal Kaluk diikatkan ke kapal Babinkamtibmas, kemudian ditarik menuju Dermaga.

Di tengah perjalanan menuju Dermaga, Tuharno memindahkan satu buah goni berisi 13 kg sabu dari Kapal Keluk ke kapal Babinkamtibmas. Kemudian terdakwa Tuharno, Khorudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan sabu seberat kg untuk mereka jual.

Dari Kapal Kaluk, sabu itu dipindahkan ke Kapal Patroli KP II 1014, lalu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan.