Bagikan:

MEDAN - Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang ibu berinisial PS (55) dan anaknya MPR (31) yang diduga menjual narkotika jenis sabu di Jalan Aman, Kota Tanjungbalai, Sumut.

"Sebelumnya, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sekitar 30 sampai 40 orang yang diduga membeli sabu di lokasi itu," ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tanjungbalai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan dikutip ANTARA, Selasa, 17 Oktober.

Dari informasi itu, katanya, pada 13 Oktober, tim gabungan yang terdiri dari Polres Tanjungbalai, BNNK, Satpol PP dan kepala lingkungan setempat melakukan penggerebekan di Jalan Aman, Kota Tanjungbalai, Sumut tersebut.

"Saat melakukan melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga menyimpan sabu itu, ternyata ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan mengamankan MPR dan PS," ucap Ahmad Dahlan.

Barang bukti yang diamankan yakni plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 3,56 gram, satu plastik berisikan sabu dengan berat 0,22 gram, timbangan elektrik, satu set alat isap sabu yang tersambung dengan kaca pireks dan sabu dengan berat kotor 1,44 gram.

"Selain itu, saat melakukan penggeledahan badan PS yang dilakukan oleh Polwan Polres Tanjungbalai, ditemukan satu dompet berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,33 gram, plastik transparan, timbangan elektrik dan lainnya," ucapnya.

Tersangka MPR dan PS dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, ia mengatakan barang bukti tersebut didapatkan dari seseorang laki-laki yang masih tahap pengejaran personel (lidik/penyelidikan).

"Terhadap tersangka ibu dan anak tersebut, dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 KUHPidana," katanya.