Bawa Sabu 34,7 Kg di Tanjungbalai, Residivis Narkoba Ini Terancam Hukuman Mati
FOTO ISTIMEWA

Bagikan:

MEDAN - Polisi menyita 34,7 kilogram sabu di Desa Sei Apung, Tanjungbalai, Sumut. Sabu ini berasal dari Malaysia.

"Kami kembali berhasil mengamankan sabu di Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan dengan berat 34,7 Kilogram," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Senin, 20 September.

Narkoba tersebut pertama kali ditemukan oleh warga tergeletak di pinggiran gang di desa tersebut. 

"Yang menemukan pertama warga. Kemudian mereka melaporkan hal tersebut kepada kami," ujarnya.

Setelah dihitung, terdapat 33 bungkus teh China bewarna kuning yang diduga berisikan sabu. 

"Setelah ditimbang, terdapat 32 bungkus yang masih utuh, dan 1 bungkus sudah terbuka. Setelah ditimbang berat keseluruhan 34,7kilogram," katanya.

Dari penemuan ini, Polres Asahan menangkap tersangka IR, warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan saat hendak kembali ke Kota Tanjungbalai.

"Dia sempat kabur ke Siantar, kemudian kita amankan di Jalinsum Kisaran dekat terminal," ujar AKBP Putu.

Dari interogasi, tersangka mengakui sabu itu berasal dari Malaysia dengan perintah pengiriman oleh seseorang berinisial ZA. Tersangka diketahui residivis kasus narkoba.

"Jadi setelah keluar dari penjara, dia berulah lagi dan menjadi kurir narkoba," katanya.

Menurut pengakuan tersangka, dia diupah Rp100 juta bila berhasil membawa sabu tersebut ke rumah Y yang saat ini berstatus DPO. Namun, hingga saat ini, IR belum menerima uang tersebut dari Y. 

Tersangka IR dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika. 

"Dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Putu.