Bagikan:

JAKARTA - Polri memusnahkan berbagai jenis narkoba hasil pengungkapan jaringan internasional asal Iran. Sindikat narkoba ini mengggunakan modus impor kurma ke Indonesia.

Kapolri Jenderal Idham Aziz mengungkapkan, dalam pengungkapan perkara ini, sebanyak 1,2 ton sabu, 35 ribu butir ekstasi dan 410 kg ganja disita dan dimusnahkan. 

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan warna negara Iran berinisial HSR, MSR, dan AN, serta seorang warga negara Pakistan berinisial SM.

"Modusnya ini impor kurma dan pinang dari Pakistan dan Iran," kata Idham di Jakarta, Kamis, 2 Juli.

Jaringan penyelundupan narkoba internasional ini terungkap usai polisi berhasil mengkap beberapa tersangka di Serang, Banten dan Sukabumi, Jawa Barat.

Menambahkan, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit menyebut, pengungkapan bermula ketika ada informasi soal salah satu perusahaan, PT Alam Mahwan Sejahtera, yang dicurgai melakukan penyelundupan narkotika.

Dari informasi tersebut, penyidik mulai menelusuri aktivitas dan latar belakang perusahaan. Ternyata, hasil penyelidikan mendapati dua nama yang merupakan residivis kasus narkotika.

"Dalam perusahaan itu terdapat nama AS dan HSR warga Iran yang sama-sama pernah ditahan di Rutan Banceuy, Bandung terkait kasus narkotika," ungkap Listyo.

Selain itu, dari informasi yang didapat juga dikatakan akan ada penjemputan barang pada akhir Juni. Sehingga, penyidik terus menggali soal barang tersebut.

"Barang itu akan dikirimkan mengggunakan kapal Iran ke kapal KM Walie di kawasan Pelabuhan Ratu. Dari situlah kami membongkar sindikat peredaran itu," kata Listyo.

Berkali-kali lolos

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, sindikat ini sudah berulang kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Tercatat, pada 29 Januari, mereka berhasil menyelundupkan 140 bungkus sabu yang seluruhnya sudah di edarkan.

Kemudian, pada Mei 2020, sindikat ini kembali memasan ratusan paket sabu. Di mana, pengirimannya akan terjadi pada Juni dan sudah terendus polisi.

"Tersangka kembali memesan narkotika jenis sabu sejumlah 404 bungkus yang ditransaksikan melalui Samudera Hindia dan berhasil diamankan," ungkap

Sehingga, sebagai pertanggungjawaban perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 subsider Pasal subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.