Polda Aceh Musnahkan 112 Kilogram Sabu
Petugas BBPOM memperlihatkan narkoba jenis sabu-sabu yang diuji dengan cairan khusus di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu (11/10/2023). ANTARA/M Haris SA

Bagikan:

BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memusnahkan 112 kilogram narkoba jenis sabu-sabu hasil pengungkapan dari jaringan narkotika internasional.

Pemusnahan barang terlarang tersebut dipimpin Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko di Mapolda Aceh, di Banda Aceh, Rabu, 11 Oktober.

Pemusnahan juga dihadiri sejumlah pejabat, baik TNI maupun Pemerintah Aceh dan instansi vertikal.

Pemusnahan sabu-sabu tersebut dilakukan dengan mencampurkannya dengan cairan asam sulfat. Kemudian dihancurkan dengan mesin pengaduk semen serta dibuang ke saluran pembuangan air.

Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu dalam bungkusan diambil secara acak untuk diuji oleh petugas Balai Besar POM di Banda Aceh. Hasil pengujian sampel positif mengandung metamfetamin yang dikenal dengan sabu-sabu.

Kapolda Aceh mengatakan narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan internasional oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dam Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh.

"Pemusnahan narkoba merupakan komitmen Polda Aceh memberantas narkoba. Kami tidak main-main dengan narkoba, termasuk juga apabila ada anggota, akan ditindak tegas," katanya.

Kapolda menyatakan keprihatinannya karena narkoba terus saja masuk di Aceh. Aceh sudah menjadi pintu masuknya narkoba jaringan internasional dan selanjutnya diedarkan di berbagai kota di Indonesia.

Achmad Kartiko mengatakan Polda Aceh dan jajaran sepanjang 2023 telah mengungkap 1.213 kasus narkotika dengan tersangka sebanyak 1.635 orang, terdiri atas 34 orang perempuan dam 1.601 laki-laki.

"Sedangkan barang bukti yang diamankan terdiri atas ganja 334,4 kilogram, sabu-sabu 132,6 kilogram, serta pil ekstasi 1.890 butir. Banyaknya kasus yang diungkap tersebut membuktikan peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta obat terlarang di Provinsi Aceh begitu marak," katanya.