Bagikan:

JAKARTA - Jessica Kumala Wongso menepis pernyataan Ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin yang menyebut dirinya menjual rumah demi membayar pengacara Otto Hasibuan yang mendampingi proses hukum kasus sianida.

"Jika ada pernyataan kalau saya/ayah/ibu/keluarga diperas dan menjual rumah atau harta benda untuk biaya layanan hukum Pak Otto Hasibuan, maka hal ini adalah sama sekali tidak benar," kata Jessica dalam surat yang diunggah di akun Instagram pengacara Otto Hasibuan, Rabu, 11 Oktober.

Ayah Mirna Salihin sebelumnya menyebut Jessica Wongso diperas pengacara kondang Otto Hasibuan agar membantu pendampingan hukum dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna.

“Pak Otto memberikan pelayanan pro bono untuk permasalahan hukum ini,” kata Jessica.

"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya dan keluarga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Otto Hasibuan yang telah membantu dengan kerja keras, tulus hati, dan tanpa bayaran apa pun," imbuhnya.

Kasus Sianida Tutup Buku, Jessica Pelakunya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso telah selesai dengan segala pembuktian dan pengujian yang dilakukan.

Karenanya tidak ada alasan dinyatakan ada kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim.

“Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali),” kata Sumedana dikutip ANTARA, Selasa, 10 Oktober.

Sumedana angkat bicara soal kasus Jessica Wongso karena banyak media yang bertanya kepada dirinya, setelah viralnya kasus yang dikenal dengan istilah “Kopi Sianida” diangkat lewat film dokumenter di salah satu penyedia layanan pengaliran media digital dengan judul “Ice Cold”.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menjelaskan film dokumenter tersebut sangat mempengaruhi opini publik terhadap kasus yang terjadi di awal 2016.

Menurut dia, jaksa penuntut umum sudah mampu meyakinkan hakim dalam proses pembuktian dalam berbagai tingkatan, dan tidak satupun ada anggota Majelis Hakim yang menyatakan Dissenting Opinion atau berbeda pendapat.

“Menurut saya, pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,” ujarnya.