Bagikan:

YOGYAKARTA - Jessica Wongso diinfokan mengajukan PK atau peninjauan kembali kedua atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Kira-kira apa alasan Jessica Wongso ajukan PK?

Permohonan PK tersebut diajukan Jessica dengan ditemani oleh Otto Hasibuan selaku pengacaranya.

"Memang hari ini Jessica Wongso melalui kuasanya telah mengajukan PK No 7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024," kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo.

Pihak Jaksa Penuntut Umum atau JPU diberi kesempatan untuk mengajukan jawaban terkait PK. Jika ada novum atau bukti baru akan dilaksanakan sumpah terlebih dulu.

“Dibuka pemeriksaan berkas di PN Jakarta Pusat serta memberikan jaksa untuk mengajukan jawaban, jika ada bukti baru maka akan disumpah novum dulu, kalau sudah lengkap baru berkas dikirim ke Mahkamah Agung untuk diadili," kata Atjo.

Alasan Jessica Wongso Ajukan PK

Otto Hasibuan menjelaskan dirinya sudah memberikan rekaman CCTV di Kafe Oliver yang dijadikan sebagai barang bukti baru.

"Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini," jelas mertua Jessica Mila tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10).

"Tentu Anda bertanya apa novum yang kami gunakan? Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flash disk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Olivier," lanjutnya.

Jessica Wongso. (ANTARA)

Tidak Ada Saksi yang Menjelaskan

Otto mengatakan tidak ada saksi yang menjelaskan kliennya mencampurkan sianida ke kopi Mirna. Penemuan novum baru ini pun menjadikan Jessica Wongso kaget.

"Kaget ya waktu pertama kali dengar sampai ya nggak bisa berkata-kata, tapi ya saya bersyukur temuan-temuan tersebut ya ditemukan," kata Jessica.

Sebelumnya Jessica Wongso divonis penjara selama 20 tahun sebab terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna Salihin. Dia sudah melakukan perlawanan melalui banding, kasasi, dan PK. Namun, perlawanannya tidak diterima dan tetap menerima hukuman selama 20 tahun penjara. Jessica lalu menerima pembebasan bersyarat pada bulan Agustus 2024.

Demikianlah ulasan tentang alasan Jessica Wongso ajukan PK. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.