Bagikan:

JAKARTA - Terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso diketahui akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Jessica akan bebas pada Minggu 18 Agustus pukul 09.00 WIB.

Hal itu dibenarkan kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan seperti dalam undangan konferensi pers terkait pembebasan Jessica hari ini.

"Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan/lapas Pondok Bambu pada Minggu 18 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB," tulis Otto.

Meski begitu, belum dijelaskan detail alasan Jessica bebas. Otto hanya meminta wartawan untuk menunggu konfirmasi detailnya pada Minggu pagi.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica hukuman penjara selama 20 tahun. Upaya hukum yang dilakukan Jessica baik kasasi dan peninjauan kembali (PK) tetap gagal.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis 20 tahun terhadap Jessica. Begitu juga dengan PK yang diajukan pada 2017, Mahkamah Agung (MA) tetap pada hukuman 20 tahun penjara.