Bagikan:

JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan kopi sianida akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Diketahui, Jessica akan bebas pada Minggu 18 Agustus pukul 09.00 WIB hari ini. Namun, apakah vonis 20 tahun penjara yang diterima Jessica telah ia jalani, hingga bebas pada Agustus 2024?

Diketahui, Jessica divonis penjara selama 20 tahun pada 2016. Artinya, hingga 2024, ia baru menjalani masa hukuman kurang lebih selama 8 tahun.

Namun, jika dihitung dari vonis selama 20 tahun pada 2016, artinya Jessica baru akan keluar dari tahanan pada 2036 mendatang.

"Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan atau lapas Pondok Bambu pada 18 Agustus 2024 (Minggu) pukul 09.00 WIB," tulis kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan.

Meski begitu, belum dijelaskan detail alasan Jessica bebas. Otto hanya meminta wartawan untuk menunggu konfirmasi detailnya pada hari ini.

Jessica divonis bersalah atas pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. Kasusnya menjadi perhatian karena pembunuhan dilakukan dengan mencampurkan racun sianida ke kopi.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Mirna meninggal setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica di kafe itu.