Bagikan:

JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan kopi sianida, bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pembebasan dilakukan pada pukul 09.00 pagi, Minggu 18 Agustus.

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Jakarta belum menunjukkan adanya penjagaan khusus terkait pembebasan Jessica Kumala Wongso.

Keluarga atau kerabat Jessica juga tampak ikut hadir di lapas. Sementara itu, awak media sudah memenuhi seluruh area lapas untuk mengabadikan momen ini.

Menurut pengacara Jessica, Otto Hasibuan, pembebasan hari ini merupakan pembebasan bersyarat setelah Jessica mendapatkan remisi potongan masa hukuman karena perilaku baik dan sopan.

Jessica Kumala Wongso, yang divonis penjara selama 20 tahun pada 2016, baru menjalani hukuman selama kurang lebih 8 tahun hingga 2024. Dengan demikian, seharusnya dia baru akan keluar dari tahanan pada 2036 mendatang, sesuai dengan vonis awal.

Jessica Kumala Wongso sebelumnya divonis bersalah atas pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016. Kasus ini mencuat ke publik karena melibatkan racun sianida dalam pembunuhan yang terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Wayan Mirna Salihin meninggal dunia setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica di kafe tersebut.