Bagikan:

JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan kopi sianida akhirnya menghirup udara bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu 18 Agustus pagi.

Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra menilai Jessica Wongso berkelakuan baik selama menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Eduar dalam keterangan resminya.

Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032.

“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” kata Eduar.

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai Peraturan Menkumham Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Sementara itu, kuasa hukum Jessica Otto Hasibuan menyambut baik putusan bebasnya Jessica.

"Hari ini Jessica memasuki babak baru dalam kehidupannya. Ya, setelah 8 tahun berada di dalam lapas, klien saya lepas dan kami sebagai kuasa hukum senang dengan kebebasan ini. Kami hanya mencari sedikit keadilan saja," katanya kepada awak media di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Minggu 18 Agustus.

Jessica dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk tanda tangan. Dari situ Jessica ke Bapas untuk tanda tangan penyerahan kepada orang tuanya dan pengacaranya.

Sebelumnya, Jessica dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. Mirna tewas seusai meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.