Bagikan:

JAKARTA - 50 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ulu Siau, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, menerima remisi atau pengurangan masa pidana pada Natal 2024. Remisi yang mereka terima bervariasi dan tidak ada yang langsung bebas.

"Remisi yang diterima warga binaan mulai 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan," kata Kepala Lapas Ulu Siau Stady Umboh dikutip dari Antara, Kamis, 26 Desember.

Warga binaan penerima remisi tersebut, telah memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan berlaku. Persyaratan itu, antara lain, selama menjalani masa pidana, warga binaan berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Dengan pemberian remisi ini, kata dia, akan memotivasi warga binaan untuk terus berbuat baik serta menjalani masa pidana ini mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku.

"Remisi ini juga akan memotivasi rekan-rekan warga binaan lainnya yang belum mendapatkan remisi untuk berkelakuan baik dan mengikuti aturan di dalam lapas," katanya.

Saat ini di Lapas Kelas IIB Ulu Siau terdapat 77 narapidana dan tahanan, terdiri atas 66 narapidana dan 11 tahanan.