MANADO - Sebanyak 19 orang narapidana dan anak binaan pada sejumlah Unit Pelaksana Teknis Permasyarakatan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara dinyatakan langsung bebas usai menerima remisi dalam rangka HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun di Manado, Sabtu, mengatakan jumlah narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi umum (RU) sebanyak 1.912 orang.
"Jumlah tersebut terdiri dari RU I sebanyak 1.893 orang dan RU II sebanyak 19 orang," kata Lumbuun saat penyerahan remisi tersebut.
Ia mengatakan remisi atau pengurangan masa pidana merupakan hak yang telah diatur oleh undang-undang, yakni narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan tertentu berhak atas remisi atau pengurangan masa pidana.
"Remisi bukan semata-mata diberikan secara sukarela, tetapi terdapat persyaratan administrasi substantif dan juga telah diperiksa secara berjenjang dari UPT, Kantor Wilayah Kemenkumham sampai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI," katanya.
BACA JUGA:
Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyebutkan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang sungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan UPT Pemasyarakatan.
"Warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana agar menjadikan momentum ini sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," katanya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut Aris Munandar menjelaskan sebanyak 1.893 orang penerima RU I itu, masing-masing tersebar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Manado ada 421 orang, Lapas Kelas II B Tondano 371 orang, Lapas Kelas II B Bitung 233 orang, Lapas Kelas II B Ulu Siau 55 orang, dan Lapas Kelas II B Tahuna 94 orang.
Selanjutnya, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon sebanyak 60 orang, Lapas Perempuan Kelas II B Manado 51 orang, Lapas Kelas III Amurang 171 orang, Lapas Kelas III Enemawira 15 orang, Lapas Kelas III Tamako 12 orang, Lapas Kelas III Lirung 59 orang, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Manado 151 orang, dan Rutan Kelas II B Kotamobagu 200 orang.
Sementara itu, 19 orang narapidana dan anak binaan penerima RU II yang langsung bebas dari masa pidana berasal dari Lapas Manado satu orang, Lapas Tondano enam orang, Lapas Bitung satu orang, LPKA Tomohon tiga orang, Lapas Amurang tiga orang, Lapas Enemawira satu orang, dan Rutan Manado empat orang.
Pemberian remisi yang dipusatkan di Lapas Kelas II A Manado tersebut dipimpin Wakil Gubernur Steven Kandouw dan diserahkan secara simbolis kepada 19 orang narapidana dan anak binaan yang mendapatkan RU II. Acara itu dihadiri para pejabat TNI, Polri dan sipil di daerah itu.