JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum Hari Kemerdekaan RI tahun 2020 kepada 119.175 narapidana dan anak yang menjadi warga binaan pemasyarakatan.
Dari total warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 186.673 di antaranya berstatus sebagai narapidana dan 48.925 lainnya merupakan tahanan.
Lamanya pemotongan masa pidana bervariasi dari satu hingga enam bulan. Adapun sebanyak 1.438 narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi HUT kemerdekaan pada 2020 ini.
"Kepada seluruh narapidan dan anak yang mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini, saya mengucapkan selamat. Saya sekaligus ingin mengingatkan agar mereka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam keterangan resmi, Senin, 17 Agustus.
Dia berpesan, setelah bebas harus merubah hidupnya. Tentunya tidak kembali terlibat tindak pidana dan kembali dipenjara.
"Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa," kata dia.
Adapun pemberian remisi tak lepas dari reintegrasi sosial sebagai filosofi pemasyarakatan. Hal ini berarti bahwa setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat perlu diberikan kesempatan untuk menebus kesalahan sekaligus kerugian yang telah diakibatkannya.
"Melalui remisi diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dana anak dalam kehidupan bermasyarakat," kata Yasonna.
"Di sisi lain, remisi ini juga merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di lapas, rutan, maupun lembaga pembinaan khusus anak (LPKA)," ucap Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan itu.