1.117 Napi Beragama Hindu Terima Remisi Khusus, Terbanyak di Bali
Ilustrasi/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 1.117 narapidana beragama Hindu mendapat remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1994 pada hari ini, Kamis, 3 Maret.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan pemberian remisi khusus ini bukan hanya sekadar bentuk kehadiran negara tapi untuk memberi motivasi bagi narapidana.

"Pemberian remisi diharapkan memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 3 Maret.

Dari 1.117 narapidana yang mendapat remisi khusus terdapat empat orang yang menerima remisi khusus II atau langsung bebas, 1 orang bebas setelah mendapat remisi 15 hari, dan 3 lainnya bebas usai mendapat remisi satu bulan.

Adapun Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima RK Nyepi terbanyak dengan jumlah 792 narapidana. Selanjutnya, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebanyak 70 narapidana dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 47 narapidana.

Lebih lanjut, Rika menjelaskan seluruh proses pemberian remisi ini dilakukan secara daring lewat Sistem Database Pemasyarakatan dan tidak dipungut biaya.

"SDP mempermudah kami dalam melakukan pemeriksaan syarat administratif dan substantif yang tentunya telah dipenuhi narapidana penerima remisi. Selain itu baik narapidana maupun keluarganya dapat memantau langsung proses usulan remisi dengan memanfaatkan pemindai biometrik," ujarnya.

Sebagai informasi, jumlah warga binaan pemasyarakat di seluruh wilayah Indonesia mencapai 271.252 per 22 Februari. Rinciannya 226.490 narapidana dan 44.762 tahanan.

Remisi khusus Hari Raya Nyepi ini juga telah menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp551.055.000,00 dengan rata-rata biaya makan sebesar Rp17 ribu per orang per hari.