JAKARTA - Jessica Kumala Wongso berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Merespon langkah tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan hal itu merupakan hak setiap warga negara yang terlibat hukum.
"Jadi itu merupakan hak terpidana," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada VOI, Senin, Agustus.
Pengakuan PK, kata Harli diatur dalam Pasal 263 KUHAP. Pasal itu secara lugas menyatakan terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK kepada MA.
Sehingga, Kejagung mempersilahkan Jessica Kumala Wongso beserta kuasa hukumnya untuk menjalankan rencana tersebut.
Tentunya, pengajuan PK mesti dengan alasan yang kuat semisal ditemukanya alat bukti baru.
"Tentunya berpulang kepada alasan-alasan pengajuan PK itu sendiri misalnya apakah benar adanya novum (bukti baru) atau terdapat kekeliruan atau kekhilapan hakim," kata Harli.
Sebelumnya, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyatakan pihaknya berencana mengajukan PK. Salah satu alasannya dikarenakan putusan majelis hakim terhadap kliennya dianggap tak sesuai.
"Tetapi kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Oleh karena itu, kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya," kata Otto.
BACA JUGA:
Jessica Kumala Wongso telah divonis 20 tahun setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salahin. Pembunuhan itu dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.
Kendati diputuskan 20 tahun, kini Jessica justru menghirup udara bebas lebih cepat, setelah mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari. Pembebasan bersyarat (PB) untuk Jesssica berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.