JAKARTA - Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali digelar hari ini, Selasa 29 Oktober.
Persidangan PK tersebut diketahui sempat ditunda karena Jessica Kumala Wongso sebagai pihak pemohon belum menghadirkan saksi novum untuk disumpah.
"Karena kami itu hanya melaksanakan formalitasnya, membuktikan materilnya Mahkamah Agung. Kita tunda hari Selasa tanggal 29 (Oktober) sambil melengkapi yang belum lengkap," ujar Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo pada Senin, 21 Oktober.
Keputusan penundaan persidangan sebelumnya juga karena harus ada sumpah terlebih dulu dari pihak yang menemukan novum baru, sebelum memori PK dibacakan.
Hal itu pun senada dengan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal sumpah yang mesti dilakukan oleh novum baru.
BACA JUGA:
"Kalau ada novum harus disumpah dulu," kata Hakim Atjo.
Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan PK pada 9 Oktober. Permohonan itu teregister dengan nomor berkas No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.