JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengungkapkan alasan pihaknya tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Karena menurutnya, putusan terhadap kliennya tidak sesuai fakta.
“Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengungkapkan alasan pihaknya tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin,” kata Otto kepada wartawan di kawasan Senayan Avenue, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus.
Kendati demikian, Ottto mengakui tetap menghormati putusan pengadilan terkait kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin. Namun baginya, untuk keputusan PK masih ada kesempatan, sehingga pihaknya berencana mengajukan hal tersebut.
“Tetapi hukum juga memberikan kesempatan kepada semua pihak, termasuk Jessica apabila ingin PK, maka hukum juga memberikan kesempatan dan itu kepadanya,” ucapnya.
Disisi lain, Otto juga mempertanyakan terkait tidak dilakukannya otopsi terhadap Mirna, padahal hal itu sangat penting untuk mengetahui penyebab pastinya apakah korban meninggal dunia karena kopi sianida yang diberikan racun.
Dirinya pun memberikan contoh kasus lain seperti pembunuhan Vina di Cirebon dan Ferdy Sambo yang dilakukan otopsi.
BACA JUGA:
“Kenapa Mirna tidak diautopsi. Sehingga hakim mengatakan Mirna mati karena racun dan diketahui karena sianida tanpa diautopsi. Dari mana dasarnya. Terus terang saja saya selalu berharap entah apapun ini mahkamah agung harus menjawab,” ujar.
“Apakah seorang hakim bisa menyatakan sebab matinya seseorang yg mati karena tiba-tiba bukan karena sakit dan mati katanya karena racun tanpa otopsi,” sambungnya.
Sebagai informasi mantan terpidana, Jessica Kumala Wongso telah divonis 20 tahun setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salahin. Pembunuhan itu dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.
Kendati diputuskan 20 tahun, kini Jessica justru menghirup udara bebas lebih cepat, setelah mendapatkan remosi 58 bulan 30 hari. Pembebasan bersyarat (PB) untuk Jesssica berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.