JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan, Jessica Kumala Wongso resmi menjadi klien di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Timur-Utara, Jakarta Timur.
“Alhamdulillah sudah dari Lapas, Kejaksaan dan Bapas. Hari ini Jessica terdaftar sebagai klien Bapas Jakarta Timur-Utara,” kata Andika kepada wartawan di Bapas Kelas 1 Jakarta Timur-Utara, Minggu, 18 Agustus.
Andika menyebut jika Jessica akan dilakukan pembinaan di Bapas Kelas 1 Jakarta Timur-Utara hingga tahun 2032. Hal dilakukan untuk memperbaiki perilaku dari Jessica.
“Akan melaksanakaan proses pembinaan intergrasi yaitu pembimbingan oleh Bapas sampai batas waktu ditetapkan yaitu tahun 2032. Dalam tengang waktu itu, segala syarat, segala program bapas,” ujarnya.
Sementara itu, Pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengatakan bila hari ini kliennya dinyatakan bebas bersyarat setelah melakukan kepengurusan administrasi di Kejaksaan Jakarta Timur (Kejari Jaktim) dan Bapas Kelas 1 Jakarta Timur-Utara.
BACA JUGA:
“Jadi hari ini puji tuhan sekarang jessica menjadi seorang yang bebas tetapi tentunya karena ini pembebasan bersyarat tentunya jessica akan mengikuti aturan-aturan yang ada yang ditentukan oleh lapas,” ungkapnya.