Bagikan:

JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Solihin, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas hari ini dari di Lapas Pemaasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Adapun Jessica Wongso resmi bebas bersyarat pascamenjalani 8 tahun masa hukuman kasus 'kopi sianida.' 

Pantauan VOI, saat Jessica keluar lapas, dia langsung masuk ke dalam mobil. Dalam perjalananya sempat malambaikan tangan ke awak kedia yang berada di luar pagar. Lalu, saat berada di dalam mobil, Jessica sempat membuka kaca mobilnya. Jessica pun sempat ditanyai oleh awak media.

"How do you feeling? Wanna gonna do now?" tanya seorang asing pada Jessica di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, Minggu, 18 Agustus.

"Jessica, kacanya buka dong Jess, sehat yah Jess?" tanya awak media pada Jessica.

"Sehat," ucapnya

Jessica pun sempat memberikan jawaban atas pertanyaan awak media.  Namun, suaranya yang begitu kecil tak terdengar sampai ke telingan awak media yang menunggu di balik pagar Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta.

Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan kopi sianida, bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pembebasan dilakukan pada pukul 09.00 pagi, Minggu 18 Agustus.

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Jakarta belum menunjukkan adanya penjagaan khusus terkait pembebasan Jessica Kumala Wongso. Keluarga atau kerabat Jessica juga tampak ikut hadir di lapas. Sementara itu, awak media sudah memenuhi seluruh area lapas untuk mengabadikan momen ini.

Menurut pengacara Jessica, Otto Hasibuan, pembebasan hari ini merupakan pembebasan bersyarat setelah Jessica mendapatkan remisi potongan masa hukuman karena perilaku baik dan sopan.