JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kubu Jessica Kumala Wongso memanfaatkan kemunculan film dokumenter berjudul 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso'. Bahkan, berhasil mengelabui masyarakat.
"Pemohon PK 3 dan kuasa hukumnya tampak juga memanfaatkan momentum dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang disiarkan oleh Netflix, yang secara ironis berhasil menggelabui sebagian besar masyarakat Indonesia," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 29 Oktober.
Kubu Jessica Kumala Wongso mengklaim film dokumenter tersebut merupakan fakta yang sebenarnya terjadi.
Bahkan, seolah menempatkan hasil putusan hukum Indonesia di bawah film dokumenter tersebut.
"Mereka yang merasa inferior terhadap produk luar negeri menganggap bahwa dokumenter tersebut hanya karena diproduksi oleh pihak asing memiliki kebenaran yang lebih tinggi derajatnya, daripada putusan hukum di Indonesia," ucap jaksa.
Padahal, putusan yang menyatakan Jessica Kumala Wongso bersalah telah melalui proses pembuktikan dan pengujuan menggunakan berbagai alat bukti serta ahli.
"Padahal, fakta fakta dalam perkara ini sudah diuji dan terbukti secara jelas di berbagai tingkat peradilan, mulai dr pengadilan negeri, Pengadilan tinggi, Mahkamah Agung melalui kasasi dan dua kali Peninjauan Kembali," sebutnya.
"Beragam ahli ditemukan dari berbagai disiplin ilmu pun sudah dihadirkan untuk menyampaikan pengetahuan dan analisisnya," sambung jaksa.
BACA JUGA:
Namun, Jessica Kumala Wongso selalu berupaya memutarbalikan fakta. Caranya, membuat narasi-narasi yang mempengaruhi masyarakat.
"Namun pemohon PK 3 dan kuasa hukumnya tetap berusaha memutar balikkan kenyataan, dengan menyalurkan narasi palsu yang dibungkus dengan nuansa internasional, seolah-olah untuk memancing simpati dan mempengaruhi persepsi publik," kata Jaksa.