Bagikan:

JAKARTA - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyinggung pentingnya pembatasan transaksi tunai.

Hal ini disampaikan Pahala menanggapi temuan uang senilai Rp1 triliun dan emas di rumah eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang jadi tersangka dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar atau ZR.

“Makanya pembatasan transaksi tunai jadi cuma Rp100 juta itu pentinya begini,” kata Pahala kepada wartawan saat dihubungi, Selasa, 29 Oktober.

“Paling tidak waktu dia mau menarik dari bank Rp1 miliar saja kan harus 10 hari tarik uang untuk nominal Rp100 juta,” sambung Pahala.

Pembatasan ini juga berlaku ketika ada pihak yang menyetorkan uang ke bank. “Harus 10 hari juga (misalnya, red) menyetor Rp1 miliar ke banknya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Zarof dianggap memanfaatkan celah dengan melaksanakan transaksi tunai. Sehingga, aktivitasnya tidak terdeteksi dan tak perlu dilaporkan dalam laporan kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang harusnya rutin diserahkan ke KPK.

“Ini namanya memanfaatkan celah LHKPN. Ya, itu tadi (dengan, red) bermain tunai,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga eks Zarof Ricar atau ZR kerap menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara. Jumlahnya diduga sesuai dengan barang bukti yang disita penyidik di kediamannya yang ada di kawasan Senayan, Jakarta hingga penginapan di daerah Bali.

Dirincikan, barang bukti yang disita yakni 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat (AS), 71.200 Euro, 483.320 dolar Hongkong, dan Rp5.725.075.000

Kemudian, penyidik turut menyita logam mulia emas antam total 46,9 Kilogram. Ada juga 12 keping emas logam mulia, satu keping emas 50 gram.

Selanjutnya, penyidik melakukan penyitaan terhadap satu pink garis berisi 7 keping emas antam masing masing 100 gram, 1 buah pelastik berisi 10 keping emas, tiga lembar sertifikat kwitansi emas.

Sementara untuk penggeledahan di hotel Lemeredian Bali, penyidik menyita uang tunai Rp10 juta dengan pecahan Rp100 ribu dan pecahan Rp50 ribu senilai Rp4,9 juta.

Kemudian, pecahan Rp100 ribu sebanyak 52 lembar dan uang pecahan Rp 5000 sebanyak totalnya Rp1.925.000.