JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal dibahas dan disahkan DPR RI.
Temuan uang Rp1 triliun dan emas di rumah eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar harusnya bisa jadi contoh menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Sebab, tersangka kasus suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur itu melakukan aksinya dengan menggunakan uang tunai sehingga tak perlu menyampaikannya laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Undang-undang (terkait, red) pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang sudah diurus KPK masih lolos ini kan, Rp1 triliun. Tidak ketahuan. Karena yang dilaporkan hanya (hartanya, red) yang Rp50 miliar. Rp1 triliun itu di luar (yang dilaporkan, red)," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis, 31 Oktober.
"Ini kan menunjukkan betapa lemahnya sistem kita tentang laporan kekayaan," sambungnya.
Sehingga, Boyamin berpendapat sudah saatnya RUU Perampasan Aset disahkan. "Termasuk di dalamnya pembatasan transaksi uang kartal," tegas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta DPR membahas pembatasan transaksi tunai atau uang kartal. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebut beleid ini perlu setelah Kejaksaan Agung menemukan uang Rp1 triliun dan emas di rumah eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
“KPK menekankan pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal ini untuk dapat dibahas oleh para wakil rakyat di DPR,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober.
“Sebagaimana yang sama-sama kita ketahui bahwa selain RUU Perampasan Aset, kita juga mendorong terkait Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal di DPR,” sambung dia.
SEE ALSO:
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut RUU Pembatasan Uang Kartal belum masuk usulan program legislasi nasional (prolegnas). Tapi, peluang untuk beleid itu terbuka karena penyusunan bakal berjalan hingga 28 November mendatang.
"Saya di dalam susunan prolegnas belum lihat itu. (Tapi, red) kan gini loh, kita memprogramkan sampai tanggal 28 (November, red) penyusunan prolegnas ini," ujar Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober.
Hingga batas akhir tersebut, Baleg DPR RI akan terus menyerap masukan dari semua pihak. Termasuk dari stakeholder atau pemangku kepentingan hingga lembaga swadaya masyarakat.
"Jadi mudah-mudahan saya sendiri yang pegang sebagai ketua panjanya. Baru saya bisa jawab nanti kalau sudah tergodok. Kan semuanya baru bisa terjawab, ada nggak (RUU) ini, gitu," ucap Bob.