Bagikan:

JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Uang Kartal belum masuk usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR. 

Namun, menurutnya, RUU yang sempat menjadi pembicaraan di Komisi III DPR itu masih berpeluang dibahas dalam penyusunan Prolegnas. Pasalnya, proses penyusunan Prolegnas akan terus berjalan hingga 28 November 2024. 

"Saya di dalam susunan prolegnas belum lihat itu. (Tapi) Kan gini loh, kita memprogramkan sampai tanggal 28 (November) penyusunan prolegnas ini," ujar Bob, Rabu, 30 Oktober. 

Legislator Gerindra itu mengatakan, Baleg masih menyerap masukan khususnya dari para lembaga swadaya masyarakat hingga pemangku kepentingan.

"Jadi mudah-mudahan saya sendiri yang pegang sebagai ketua panjanya. Baru saya bisa jawab nanti kalau sudah tergodok. Kan semuanya baru bisa terjawab, ada nggak (RUU) ini, gitu," ucap Bob. 

Bob Hasan juga merespons permintaan KPK agar DPR membahas RUU Pembatasan Uang Kartal menyusul penangkapan hakim Mahkamah Agung senilai Rp1 triliun. Bob menegaskan, nomenklatur untuk RUU Pembatasan Uang Kartal dan lainnya masih dalam tahap pembahasan.

 

"Makanya, itu tadi, kalau pembatasan uang kartal atau apa, itu kan nomenklatur-nomenklatur dalam susunan yang dimasukkan ke dalam Prolegnas," tegasnya. 

Saat ini, sambungnya, Baleg baru menyerap aspirasi dari stakeholder dan akan membentuk Panja penyusunan Prolegnas pada 1 November mendatang. 

"Itu kan nanti terbentuk Panja. Baru digodok semuanya, masuk tidak dalam satu tahun untuk 2025, atau dalam (jangka panjang) 2025-2029," tambahnya. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta DPR membahas pembatasan transaksi tunai atau uang kartal.

Permintaan ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menanggapi temuan uang tunai senilai Rp1 triliun dan emas di rumah eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang jadi tersangka dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar atau ZR. 

Dia menyebut soal RUU Pembatasan Uang Kartal sama pentingnya dengan RUU Perampasan Aset.

“KPK menekankan pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal ini untuk dapat dibahas oleh para wakil rakyat di DPR,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober.

“Sebagaimana yang sama-sama kita ketahui bahwa selain RUU Perampasan Aset, kita juga mendorong terkait Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal di DPR,” sambung dia.

Meski begitu, Tessa menyinggung soal RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal yang belum jadi prioritas DPR. Karenanya KPK ingin peristiwa yang menjerat Zarof Ricar bisa jadi pemantik.

Karena, perundangan ini, khususnya RUU Perampasan Aset dibutuhkan oleh aparat penegak hukum. “KPK tetap terus berharap dan mendorong agar para wakil rakyat di DPR ini dapat memahami dan membahas rancangan undang-undang tersebut,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

“Yang mana (perundangan itu, red) bertujuan untuk bisa memitigasi risiko seperti yang sudah disampaikan tadi, termasuk ditemukannya suap dalam bentuk uang tunai baik itu rupiah maupun valuta asing,” jelas Tessa.