Baleg DPR Cek Permohonan RUU LLAJ Saat Evaluasi Prolegnas Prioritas 2022
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan akan mengecek surat pengajuan permohonan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dari Komisi V DPR ke Baleg.

"RUU LLAJ belum masuk Prolegnas," ujarnya di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 22 Juni.

Willy tidak memberikan tanggapan lebih jauh perihal usulan RUU LLAJ dari Komisi V DPR, sebab belum melihat langsung surat dimaksud. Namun ia menyatakan, Baleg DPR pada Juli mendatang akan mengadakan evaluasi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.

"Juli ini, nanti evaluasi. biasanya kalau sudah disahkan baru naik prolegnas prioritas berikutnya," katanya menegaskan.

Saat ditanya apakah evaluasi memungkinkan adanya perubahan Prolegnas Prioritas 2022, apalagi sudah ada beberapa RUU yang sudah disahkan menjadi UU, Willy kembali menegaskan akan mengecek terlebih dulu surat dari Komisi V.

"Nanti kita lihat usulan dari komisi, nanti saya lihat dulu suratnya," janjinya.

Sebelumnya, anggota Komisi V DPR Muhammad Aras mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat ke Baleg agar RUU LLAJ masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2022. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan dari Baleg.

"Sebenarnya dari jadwal kemarin di persidangan sudah bisa kita bahas, tapi sampai saat ini belum ada surat resmi dari Baleg," ucapnya.

Politisi PPP itu mengatakan, RUU LLAJ tidak secara otomatis menggantikan Revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebelum disetujui Baleg DPR RI. Meski RUU Jalan sudah disahkan menjadi Undang-Undang Jalan pada pertengahan Desember 2021.