Bagikan:

JAKARTA - Enam dari tujuh fraksi partai pendukung pemerintah menerima revisi Undang-Undang Momor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023. Sementara Fraksi NasDem menyatakan abstain. 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas, mengatakan 6 fraksi yang menerima revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP. Sementara Fraksi NasDem belum mengambil keputusan atau abstain.

Sedangkan, Partai Demokrat dan PKS yang berada di luar pemerintahan menolak revisi UU IKN yang diusulkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. 

"Yang menerima adalah parpol pendukung pemerintah, semuanya. Yang menolak adalah PKS dan Demokrat," ujar Supratman dalam rapat Baleg DPR, Rabu, 23 November. 

"NasDem abstain ya bukan menolak. Wah ini, masih harus konsultasi ini. Makin jelas arah dan tujuannya kalau begini," sambung Supratman disambut tawa anggota. 

Supratman mengatakan, sebanyak 41 RUU masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2023 sebagai kesimpulan rapat. 

"Untuk menyepakati, prolegnas RUU perubahan prioritas 2023 sebanyak 32 RUU, prolegnas RUU prioritas tahun 2023 sebanyak 41 RUU, prolegnas RUU perubahan keempat RUU tahun 2020-2024 sebanyak 259 RUU," kata Supratman.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan perubahan atau revisi Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), untuk dimasukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023. Usulan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. 

Hal tersebut dikatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 23 November. 

"Pemerintah mengusulkan tambahan dua RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 karena adanya dinamika perkembangan dan arahan Presiden. Yaitu, rencana perubahan UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik," ujar Yasonna. 

Yasonna menjelaskan, tujuan perubahan UU IKN untuk percepatan proses pemindahan ibu kota negara dan penyelenggaraan daerah khusus IKN. Sementara, materi perubahan UU IKN untuk penguatan Otorita IKN secara optimal melalui pengaturan khusus terkait pendanaan dan pengelolaan barang milik negara.

"Pengaturan khusus itu juga terkait pengolahan kekayaan IKN yang dipisahkan pembiayaan, kemudahan, dan fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan untuk kelangsungan pembangunan IKN," jelasnya.