Demokrat Protes DPR-Pemerintah sepakat RUU Pemilu Keluar dari Prolegnas 2021: Jadi Beban Politik
Ilustras-Gedung DPR RI (Foto:Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Sehingga, RUU yang telah masuk dalam Prolegnas 2021 akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan Tingkat II kecuali RUU Pemilu.

Dalam Rapat kerja yang dilaksanakan di DPR, Selasa, 9 Maret, sebanyak 8 fraksi menyatakan setuju RUU Pemilu ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan hanya Fraksi Partai Demokrat yang meminta RUU tersebut tetap dibahas.

Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengatakan, pemerintah sepakat pencabutan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.

"Jadi kami hanya sepakat untuk satu RUU itu di drop (RUU Pemilu). Kami kira singkat saja dan tidak perlu menyampaikan evaluasi seluruhnya," ujar Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Baleg DPR RI serta PPUU DPD RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 9 Maret.

Sementara, anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso mengatakan fraksinya tetap mendorong agar RUU Pemilu tetap dibahas sehingga pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 tetap terlaksana.

Dia menilai, pembahasan RUU Pemilu harus dilakukan secara komprehensif dan holistik terutama dalam menentukan jadwal Pemilu nasional dan daerah karena terkait dengan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, apabila Pilkada dan Pemilu dilakukan di tahun 2024 maka akan menjadi beban teknis bagi penyelenggara pemilu. Dikhawatirkan, beban teknis itu menjadi penyebab utama penyelenggara pemilu sakit dan meninggal dunia di Pemilu 2019.

"Jika pelaksanaan Pilkada 2024 maka akan menjadi beban lalu lintas politik, logistik, pendidikan pemilih akan berat dilakukan, dan tidak logis untuk ditampung masyarakat," katanya.