Bagikan:

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly hari ini.

Salah satu hasil rapat tersebut adalah mengeluarkan RUU Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2021 dan perubahan Prolegnas RUU tahun 2020-2024.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas menuturkan, dengan penghapusan RUU Pemilu, DPR akan menggantikannya dengan RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diusulkan oleh pemerintah.

"(RUU) Pemilu keluar, kemudian pemerintah mengusulkan RUU baru dan juga disepakati oleh fraksi-fraksi karena ini RUU tentang ketentuan umum perpajakan," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Selasa, 9 Maret.

Adapun jumlah Prolegnas RUU Prioritas tahun 2021 sebanyak 33 rancangan. Kemudian, jumlah perubahan Prolegnas RUU tahun 2020-2024 sebanyak 246 rancangan.

Supratman menyebut, alasan pemerintah dan DPR mengeluarkan RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021 adalah kebutuhan dalam situasi pandemi. Ia menilai, RUU mengenai perpajakan lebih dibutuhkan. 

"Mungkin karena ini butuh kita dalam situasi pandemi maka regulasi tentang perpajakan itu penting ya itu yang pandangan pemerintah," ungkap dia.

Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada secara serentak bagi kepala daerah yang masa jabatanya habis pada tahun 2022 dan 2023 bakal digelar tahun 2024.

Sebagai informasi, tanggal 26 November 2020, DPR RI membuat draf usulan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). RUU ini, jika disahkan, akan merevisi undang-undang kepemiluan yang telah ada.

Salah satu ketentuan yang termuat dalam RUU Pemilu adalah menormalisasi jadwal pilkada. Dari Pilkada 2017 dilanjutkan ke tahun 2022 dan Pilkada 2018 dilanjutkan ke 2023. RUU ini merevisi ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur bahwa pilkada selanjutnya diserentakkan tahun 2024. 

Awalnya, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang memberi catatan bahwa sebenarnya mereka menginginkan pilkada digelar tahun 2024.

Kemudian, dikabarkan Presiden Joko Widodo melakukan diskusi dengan para pimpinan partai politik, yang salah satunya membahas soal penyelenggaraan pilkada. Sampai akhirnya, Komisi II DPR RI menyatakan akan membatalkan pembahasan RUU Pemilu.