Bagikan:

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI belum memutuskan jumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas lima tahun ke depan.

Baleg pun memberikan tenggat waktu 10 hari kepada alat kelengkapan dewan (AKD) hingga fraksi-fraksi untuk mengajukan usulan RUU yang akan masuk dalam Prolegnas periode 2024–2029.

"Kami sudah berkirim surat ke masing-masing komisi, ke badan, alat kelengkapan dewan, seterusnya, dan fraksi. Dalam 10 hari akan kami tunggu bagaimana hasilnya," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Oktober.

Senada, Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDIP, Andreas Pareira, mengatakan dalam rapat kedua yang digelar kemarin, pihaknya sudah mempersiapkan daftar Prolegnas yang baru. Namun, kepastian jumlah RUU yang masuk Prolegnas masih menunggu usulan dari fraksi ataupun masyarakat.

Adapun yang dibahas dalam rapat adalah penjelasan dari Badan Keahlian DPR yang berkaitan dengan teknis pembuatan undang-undang dan rencana-rencana yang akan disusun oleh Baleg.

"Saya kira soal kuantitas, itu nanti kita lihat lah. Karena nanti, kan, tadi juga disampaikan bahwa fraksi-fraksi akan mengusulkan. Juga ada dari masyarakat, mungkin Anda mau usulkan, ya silakan. Masukkan usulan sehingga nanti diakumulasi untuk menjadi Prolegnas," kata Andreas di depan Ruangan Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Oktober.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR itu menjelaskan, dalam sistem pembuatan undang-undang ada istilah Prolegnas dan kumulatif terbuka. Kumulatif terbuka, kata Andreas, membuka kemungkinan ada undang-undang yang perlu diprioritaskan untuk dibahas di tengah perjalanan lima tahun atau satu ke depan.

"Itu masuk di dalam kumulatif terbuka. Jadi, kan, ada kumulasi Prolegnas yang dalam arti lima tahun berjalan. Ada juga prioritas di dalam tahun setahunan," katanya.

Meski begitu, Andreas mengungkapkan, ada sejumlah RUU periode 2019-2024 yang diteruskan atau dioper untuk dibahas pada periode 2024-2029 ini. Misalnya, kata dia, Komisi X pada periode lalu telah mempersiapkan dan akan membahas soal Undang-Undang Kepariwisataan.

"Rencana revisi Undang-Undang Kepariwisataan. Tapi karena periodenya berakhir, sehingga di-carry over ke periode ini. Nah, itu masuk di dalam inventarisasi untuk dibahas periode sekarang ini," ungkap Andreas.