Bagikan:

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengelar rapat dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Agenda rapat kerja membahas ulang rancangan undang-undang (RUU) prolegnas prioritas 2020 yang pengesahannya sempat ditunda pada Desember 2019. Hasilnya, disepakati 50 RUU prolegnas prioritas.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, pada prinsipnya seluruh fraksi setuju terhadap 50 RUU yang ditetapkan hari ini. Namun, ada beberapa catatan perubahan.

Catatan perubahannya adalah RUU Bakmala naik menjadi Prolegnas Prioritas 2020 yang menjadi usulan pemerintah. RUU Sisdiknas semula usulan Komisi X DPR sekarang menjadi usulan pemerintah, RUU Komisi Yudisial semula usulan Baleg kemudian di drop (batalkan), RUU TNI semula usulan pemerintah menjadi usulan Baleg.

"Dari sembilan fraksi, enam fraksi menyetujui bulat dan tiga fraksi dengan catatan. Fraksi NasDem memberi catatan soal carry over tentang RUU Minerba. Fraksi Golkar memberi catatan tentang RUU penyadapan. PDIP juga memberi sekian banyak catatan," tutur Supratman, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Januari.

Meski ada beberapa fraksi yang memberikan catatan. Namun, semua fraksi setuju dengan pengesahan RUU Prolegnas Prioritas 2020. Supratman mengatakan, catatan-catatan ini jadi lampiran terhadap keputusan yang diambil.

Supratman menjelaskan, langkah selanjutnya setelah penetapan 50 RUU Prolegnas Prioritas, hasilnya akan dibawa pada rapat paripurna pekan depan untuk disahkan.

"Kemungkinan (pekan depan). Kita akan ajukan hari ini, supaya hari Senin atau Selasa sudah bisa Bamus, Selasa jadwal paripurna bisa diajukan," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah akan segera memasukan ini dan segara berkonsultasi dengan pimpinan DPR.

Kami berharap dapat kita selesaikan, atas kesepakatan bersama untuk segera diselesaikan dengan cepat. Namun, tidak berarti mengabaikan masukkan, pandangan fraksi menjadi pertimbangan.

"Mohon juga segera diputuskan ke rapat paripurna. Agar nanti dengan selesainya rapat paripurna, kami akan ajukan beberapa Surpres untuk Omnibus Law," jelasnya.

Yasonna menjelaskan, ada dua RUU Omnibus Law yang menjadi prioritas yang harus diselesaikan dalam masa waktu 100 hari sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni ciptakan lapangan kerja dan fasilitas kesehatan.

"Kita harapkan akhir pekan ini naskah akademik dan drafnya sudah sempurna. Artinya paling tidak sudah menjadi draf rancangan undang-undang yang nanti akan diserahkan ke presiden untuk mendapat persetujuan," katanya.

Berikut daftar 50 RUU Prolegnas Prioritas:

1. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

3. RUU tentang Pertanahan

4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

5. RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

7. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

8. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

11. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

12. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

13. RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara

14. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan

15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

16. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial

17. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan

18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

19. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI

20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

21. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

22. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

23. RUU tentang Penyadapan

24. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila

25. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

26. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

27. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional

28. RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional

29. RUU tentang Kefarmasian (Omnibus)

30. RUU tentang PKS

31. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua

32. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

33. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

34. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional

35. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional

36. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak

37. RUU tentang Ketahanan Keluarga

38. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol

39. RUU tentang Profesi Psikologi

40. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama

41. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus)

42. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus)

43. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi

44. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika

45. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK

47. RUU tentang Ibu Kota Negara (Omnibus)

48. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

49. RUU tentang Daerah Kepulauan

50. RUU tentang Bakamla