Bagikan:

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui sebanyak 248 Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2020-2024. Dari jumlah itu, sebanyak 50 RUU turut disepakati untuk masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020.

Keputusan ini diambil di dalam rapat paripurna Ke-VI penutupan masa persidangan I tahun sidang 2019-2020, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Desember.

Di antara 248 RUU prioritas lima tahunan itu terdapat beberapa RUU yang mendapat perhatian masyarakat dan dinilai kontroversial belakangan ini, yakni RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtan Siber), dan RUU Pertanahan.

Kemudian masuk juga, RUU Ibu Kota Negara, RUU Penyadapan, RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, dua RUU yang berkaitan dengan Omnibus Law.

Sebelum ditetapkan, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ibnu Multazam melaporkan, beberapa poin strategis terkait pembahasan proses prolegnas 2019-2024 tersebut.

Ibnu berujar, pembahasan mengenai Prolegnas 2020-2024 sudah dibahas antara Baleg DPR dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 4 hingga 5 Desember di Kompleks MPR/DPR. Dalam pertemuan tersebut Baleg bersama pemerintah telah menyepakati beberapa poin. Salah satunya, menetapkan jumlah RUU Prolegnas 2030-2024 sebanyak 248.

Selain itu, Ibnu menjelaskan, terdapat empat RUU warisan atau carry over dengan rincian tiga RUU usulan pemerintah yaitu, RUU perubahan atas UU nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai, RUU tentang KUHP dan RUU tentang perubahan atas UU nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Kemudian, satu RUU usul DPR yaitu RUU perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tak hanya itu, kata Ibnu, ada tiga RUU yang masuk dalam daftar RUU kumulatif terbuka. RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang MK, dab RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsisliasi.

"Jumlah RUU Prolegnas prioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU dengan catatan, RUU Keuangan Negara dikeluarkan dari prolegnas prioritas ruu thn 2020 dan masuk longlist atas usulan dari Menkeu," kata Ibnu.

Sementara itu, lanjut Ibdu, RUU tentang OJK masuk menjadi prioritas usulan dari komisi XI DPR. Sedangkan, RUU tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati ditarik dari prioritas tahun 2020 dan menjadi long list atas permintaan Menteri KLHK.

Ketua DPR Puan Maharani (Mery Handayani/VOI)

Setelah mendengar penjelasan Ibnu, Ketua DPR Puan Maharani yang bertindak sebagai pimpinan menanyakan persetujuan kepada anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna soal 248 RUU itu masuk dalam Prolegnas 2020-2024.

"Sidang dewan terhormat, apakah laporan Baleg terhadap Prolegnas 2020-2024 dapat disetujui? Setuju ya?" tanya Puan.

"Setuju," sahut seluruh anggota yang hadir, disusul ketokan palu sidang oleh Puan sebagai tanda disetujuinya Prolegnas 2020-2024.

Berikut 50 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2020:

1. RUU tentang Keamanan dan Ketahan Siber

2. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

3. RUU tentang Pertanahan

4. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

5. RUU tentang RKHUP

6. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan

7. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

8. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

9. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan

10. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

11. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN

12. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

13. RUU perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba

14. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan

15. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

16. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial

17. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan

18. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungsn Industrial

19. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

20. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

21. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

22. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

23. RUU tentang Penyadapan

24. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

25. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila

26. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

27. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

28. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional

29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan/RUU tentang Kesehatan Nasional (omnibus law)

30. RUU tentang Kefarmasian

31. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

32. RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua

33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

34. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

35. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional

36. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional

37. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak

38. RUU tentang Ketahanan Keluarga

39. RUU tentang Larangam Minuman Beralkohol

40. RUU tentang Profesi Psikologi

41. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama

42. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law)

43. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian

44. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi

45. RUU tentang perubaham atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

46. RUU tentang perubaham atas UU Nomor 34 Tahum 2004 tentang TNI

47. RUU tentang perubaham atas UU Nomor15 Tahun 2006 tentang BPK

48. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)

49. RUU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

50. RUU tentang Daerah Kepulauan