JAKARTA - Kejaksaan Agung hingga saat ini terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap kasus gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya. Salah satu upayanya, dengan mencari alat bukti melalui kloning elektronik dari hasil sitaan para tersangka.
"Kami sedang menelusuri alat bukti dari elektronik yang ada. Jadi kami kloning, Jaksa Agung tadi sampaikan di rapat Komisi III, kami juga mengkloning IT-IT di tempat yang sedang kami lakukan penggeledahan," kata Jampidsus Adi Toegarisman di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Januari.
Kejaksaan Agung, kata Adi, tidak akan berhenti sampai titik ini. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melakukan penggeledahan ke tempat-tempat yang sudah dipetakan.
"Kalau ditanya masih ada penggeledahan, saya sampaikan, bahwa semua langkah hukum untuk penyelesaian perkara ini, akan tetap dilakukan ketika memang dibutuhkan penggeledahan di satu tempat," jelasnya.
Terkait kemungkinan manajer invetasi Jiwasraya menjadi tersangka, Adi menegaskan, Kejaksaan Agung tidak gegabah dalam menentukan seseorang sebagai tersangka. Sebab menurutnya, selain perlu kajian, juga harus ada fakta hukum.
BACA JUGA:
"Untuk menentukan seorang sebagai tersangka tentu perlu kajian, perlu analisis yang tajam berdasarkan fakta hukum yang kami dapat. Kalau ditanya ya kemungkinan-kemungkinan selalu ada. Tapi saya belum bisa dengan tergesa-tergesa mengatakan si A si B sebagai tersangka. Karena tahapannya cukup panjang dan kami takut keliru menentukan tersangka," tuturnya.
Semalam, Kejaksaan Agung menggeledah rumah milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan kendaraan.
Hingga saat ini, sudah ada lima orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Mereka ditahan di tempat yang berbeda. Tujuannya, agar tidak saling mempengaruhi.
Hendrisman di Rutan Pomdam Jaya, Syahmirwan di Rutan Cipinang, Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Benny Tjokro di Rutan KPK, dan Harry di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Penahanan lima tersangka sampai 20 hari ke depan. Kami terus mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara," jelasnya.
Namun, Adi tidak menjelaskan peran setiap tersangka. Kelima tersangka disangkakan Pasal 2 Primer dan Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta dari seluruh alat bukti.