Bagikan:

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membantah ada pembicaraan soal kasus gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya dengan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melaksanakan rapat tertutup.

Bantahan ini disampaikan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna. Menurut dia, pertemuan ini lebih membahas soal kerjasama antar dua lembaga tersebut.

"Mengenai Jiwasraya, saya sudah sampaikan kami akan jelaskan besok dan itu tidak masuk dalam pembahasan dengan KPK," kata Agung kepada wartawan dalam konferensi pers di Loby Gedung Tower BPK, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Januari.

Sedangkan Ketua KPK Firli Bahuri menolak untuk bicara terkait Jiwasraya karena kasus ini sudah ditangani oleh penegak hukum lainnya, yaitu Kejaksaan Agung. Selain itu, dia juga sudah mendengar jika BPK telah melakukan audit untuk mengetahui jumlah kerugian dalam kasus tersebut.

"Tadi saya dengar dari Ketua BPK, bahwa BPK sudah melakukan pendampingan bantuan terkait penghitungan kerugian dalam kasus Jiwasraya," ujarnya sambil mengatakan lembaga antirasuah itu mendorong agar Kejaksaan Agung bisa bekerja maksimal untuk menuntaskan kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, cekaknya likuiditas Jiwasyara mulai tercium dari laporan nasabah pada Oktober 2018, di mana perusahaan asuransi pelat merah itu terpaksa menunda pembayaran kewajiban polis yang telah jatuh tempo. Pembayaran polis yang jatuh tempo tersebut menyangkut produk bancassurance, dengan nilai Rp802 miliar.

Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga, menyebutkan salah satu penyebab ambruknya keuangan Jiwasraya adalah akibat penempatan investasi yang salah. Jiwasraya menginvestasikan sebagian dana kelolaannya ke saham "gorengan" untuk meraih cuan.

Saham gorengan adalah istilah untuk saham yang harganya naik dan turun dalam waktu yang singkat dan dipicu oleh isu, bukan berdasarkan kinerja fundamental perusahaan. Berkat naik turun cepat bak rollercoaster, saham gorengan mampu mendatangkan keuntungan renyah dalam waktu singkat. Sebaliknya, kerugian yang didatangkan pun bisa berlipat-lipat apabila salah membaca arah pasar. 

Karena itulah, Kementerian BUMN membawa masalah ini ke ranah Kejaksaan Agung untuk meneliti mengenai kebijakan investasi yang dipilih oleh manajemen Jiwasraya. Kementerian BUMN juga menilai terdapat suatu produk yang menawarkan keuntungan lebih tinggi dibandingkan produk lainnya di asuransi ini.

Untuk mempermudah pengusutan kasus ini, Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah melakukan pencegahan terhadap 10 nama terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kesepuluh orang yang telah dilakukan upaya pencegahan tersebut berinisial HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, AS. 

Menurut Kasubag Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando, surat permintaan cegah dari Kejaksaan Agung itu diterima per 26 Desember 2019 dan berlaku selama enam bulan ke depan.