Bagikan:

JAKARTA - Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya yang disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat berisiko berdampak sistemik, dikhawatirkan berpotensi menyeret sektor lain. Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengingatkan hal itu, pasalnya kasus Jiwasraya melibatkan banyak pihak mulai perbankan hingga perusahaan manajemen invetasi.

"Sistemik dan tidak sistemik itu ada jangka waktu, semakin diulur, ketidakpastian itu bikin sistemiknya semakin parah," katanya di Jakarta, Kamis 9 Januari.

Menurut dia, hal itu bisa berdampak pada di antaranya penurunan kinerja dari sektor-sektor usaha yang terlibat dalam pusaran masalah Asuransi Jiwasraya.

Untuk itu Eko mengharapkan pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk segera dan tidak ragu menetapkan jalan keluar bagi Asuransi Jiwasraya.

Apalagi, lanjut dia, kondisi perekonomian Indonesia saat ini masih cukup stabil untuk mengatasi masalah di BUMN asuransi itu.

"Rupiah stabil, devisa bahkan naik adalah gambaran bahwa pemerintah harusnya tidak perlu ragu mengambil keputusan. Ini berbeda dengan situasi tahun 2009 yang semua dalam kondisi tidak pasti," ujarya.

Eko menambahkan risiko sistemik di perusahaan asuransi berbeda dengan perbankan karena industri asuransi bergerak dalam investasi jangka panjang dan melibatkan banyak institusi.

Begitu juga dengan konsep dana talangan, lanjut dia, perbankan memiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang bisa menalangi perusahaan bank jika terbelit masalah sistemik.

Sedangkan perusahaan asuransi, ujar Eko, tidak memiliki lembaga serupa sehingga kucuran dana talangan dinilai tidak memungkinkan bagi perusahaan asuransi yang terbelit kasus.

"Asuransi Jiwasraya punya BUMN, pemegang sahamnya pemerintah. Berarti pemegang saham pada akhirnya bertanggung jawab," katanya.

BPK mengaku tak ingin masalah PT Asuransi Jiwasraya membesar layaknya kasus Bank Century.Pasalnya, jika keuangan Jiwasraya ambruk juga akan berdampak sistemik.

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengingatkan kasus penyelewengan aliran dana Bank Century pada 2008 lalu awalnya terungkap Rp 678 miliar tetapi akhirnya berkembang hingga diduga merugikan negara Rp 6,7 triliun.

BPK mengaku masih melakukan pemeriksaan investigasi Jiwasraya. Pada 30 Desember 2019 lalu, Kejaksaan Agung  juga telah meminta BPK menghitung kerugian negara.

"Tujuan pemeriksaan investigasi untuk melihat dugaan fraud dan indikasi kerugian negara," ujarnya.

BPK mengaku menemukan sejumlah penyimpangan di Jiwasraya. Jiwasraya menempatkan investasi di saham berkinerja rendah serta memilih manajemen investasi yang tidak memadai kualitasnya.

"Jual beli saham dilakukan dengan pihak terafiliasi sehingga tidak mencerminkan nilai saham sebenarnya," ujar Agung.

Agung menyebut,  persoalan Jiwasraya sudah terjadi sejak lama. Jiwasraya diduga meraup laba semu sejak 2006 karena melakukan tindakan rekayasa akuntansi untuk mempercantik laporan keuangan (window dressing).