JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebutkan, produk saving plan merupakan produk yang memberikan kontribusi pendapatan tertinggi di PT Asuransi Jiwasraya sejak tahun 2015. Produk ini merupakan produk simpanan dengan jaminan return atau bunga yang sangat tinggi dengan manfaat asuransi.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkap, pada penjualan saving plan ditemukan beberapa penyimpangan. Pertama, penunjukan pejabat kepala pusat bancassurance senior pada SPV pusat tidak sesuai ketentuan.
Kedua, lanjut Agung, pengajuan cost of fund (COF) langsung kepada direksi tanpa melibatkan divisi terkait dan tidak didasarkan pada dokumen perhitungan COF dan review usulan COF. Kemudian, ketiga, penetapan COF saving plan tidak mempertimbangkan kemampuan investasi Jiwasraya untuk menghasilkan pendapatan, yang diperlukan untuk menutup biaya atas produk asuransi yang dijual.
"Dalam pemasaran pada produk saving plan yang diduga terjadi konflik kepentingan atau conflict of interest, karena pihak-pihak terkait di Jiwasraya mendapatkan fee atas penjualan produk tersebut," kata Agung, saat konferensi pers, di Kantor BPK, Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Januari.
BACA JUGA:
Agung berujar, pada tanggal 30 Desember 2019, Kejaksaan Agung telah mengirimkan Surat Permintaan kepada BPK untuk melakukan perhitungan kerugian negara pada kasus Jiwasraya. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemaparan oleh pihak Kejaksaan Agung kepada BPK.
"Dari hasil pemaparan tersebut BPK menyimpulkan terjadi penyimpangan, atau perbuatan melawan hukum dari pengumpulan dana dari produk saving plan, maupun penempatan investasi, dalam bentuk saham dan reksadana yang mengakibatkan adanya kerugian negara," jelasnya.
Namun nilai kerugian negara yang nyata dan pasti, baru dapat ditentukan setelah BPK melakukan pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara. Agung menegaskan, untuk dapat menentukan kerugian negara pihaknya butuh waktu.
Agung menjelaskan, BPK saat ini terus bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Agung untuk dapat menghitung nilai kerugian negara dalam kasus tersebut, dan direncanakan dapat selesai dalam waktu sekitar dua bulan. BPK akan sepenuhnya mendukung pihak Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum pada kasus Jiwasraya.
"Selain melakukan melakukan penghitungan kerugian negara, BPK juga mulai melakukan pemeriksaan investigatif pada Jiwasraya. Jadi ada dua ya, auditnya tetap berjalan, dan kemudian yang satu langsung kepada aspek penegakan hukum yang sekarang lagi ditangani oleh kejaksaan," tuturnya.
Tujuan pemeriksaan investigasi adalah untuk mengungkap adanya ketidakpatuhan yang berindikasi kecurangan atau fraud, serta indikasi kerugian negara dan/atau unsur pidana dalam pengelolaan Jiwasraya.
Ruang lingkup pemeriksaan adalah seluruh kegiatan di Jiwasraya, yang meliputi kegiatan jasa asuransi, investasi, dan kegiatan operasional lain.
Selain itu BPK juga melakukan pemeriksaan atas pengawasan oleh OJK, pembinaan dan pengawasan oleh Komisaris dan Kementerian BUMN serta pemeriksaan oleh Akuntan Publik.
"Secara singkat, dapat kami sampaiakn bahwa skala kasus Jiwasraya ini sangat besar. Bahkan saya katakan gigantic, sehingga memiliki risiko sistemik," ucapnya.