Bagikan:

JAKARTA - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengungkapkan sejumlah faktor yang mendasari perusahaan untuk melakukan rasionalisasi terhadap pegawainya, salah satunya lantaran program restrukturisasi yang akan segera memasuki tahap akhir.

Direktur Utama Jiwasraya Angger Yuwono menyebutkan program restrukturisasi telah memasuki tahap akhir ditandai dengan rencana pengalihan portofolio (polis) disertai aset dan liabilitas dari Jiwasraya kepada IFG Life kloter akhir, yang dimulai sejak Desember 2022.

Kemudian, faktor lainnya yakni berkaitan dengan pengembalian izin perusahaan kepada regulator. Pengembalian izin perusahaan akan menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian Program Restrukturisasi Jiwasraya.

Selain itu Jiwasraya harus melakukan efisiensi beban operasional menjelang pengembalian izin sampai dengan pembubaran (likuidasi). Efisiensi beban perusahaan dilakukan demi menjamin perusahaan tetap dapat going concern hingga seluruh hak-hak para pemegang polis yang telah mengikuti program restrukturisasi dapat dialihkan sepenuhnya ke perusahaan baru, IFG Life.

Ia mengungkapkan salah satu efisiensi beban perusahaan dilakukan dengan menjalankan program rightsizing alias penyesuaian struktur organisasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Lalu dilanjutkan dengan rasionalisasi, yang telah disosialisasikan sejak beberapa waktu terakhir, dan telah dikomunikasikan kepada pemegang saham.

"Untuk itu izinkan kami menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas segala bentuk kontribusi serta dedikasi yang telah diberikan oleh rekan-rekan kami di internal. Hal ini juga menjadi bagian solusi untuk melindungi setiap hak yang ada," kata Angger, dikutip dari Antara, Jumat 16 Desember.

Direktur Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia dan Umum Jiwasraya Mahelan Prabantarikso menambahkan, faktor lainnya yang mengharuskan perseroan melakukan rasionalisasi yakni berkenaan dengan beban pekerjaan yang sudah banyak berkurang, ditambah tidak ada lagi aktivitas penjualan produk pasca dilakukannya pengalihan portofolio.

"Saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas penjualan produk dan perusahaan sudah mengalami kerugian sejak lama. Faktor-faktor itu yang mendasari perlu dilakukannya rightsizing struktur organisasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan menuju rencana pengembalian izin," jelas Mahelan.

Adapun landasan hukum program rasionalisasi yang mencakup Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Manajemen Jiwasraya dan Serikat Pekerja Jiwasraya pada 2020.

Mahelan pun memastikan manajemen Jiwasraya telah memenuhi hak-hak pegawai di tengah kondisi keuangan perusahaan yang terus menurun. Selain itu, dalam penghitungan hak pasca-kerja pegawai yang diikutsertakan dalam program rasionalisasi ini juga telah sesuai dan bahkan lebih baik dari ketentuan hak pasca-kerja untuk pegawai yang terkena rasionalisasi dalam rangka efisiensi sebagaimana diatur dalam pasal 43 ayat (1) PP 35/2021.

"Keputusan ini memang tidak mudah sehingga dibutuhkan dukungan serta pengertian dari semua pihak. Tapi sekali lagi kami berterima kasih atas segala dukungan yang telah diberikan selama ini hingga sampai akhirnya rangkaian program restrukturisasi telah memasuki tahap akhir," ujarnya.