Bagikan:

JAKARTA - Penawaran restrukturisasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau Jiwasraya telah rampung pada 31 Mei. Sampai batas akhir tersebut belum semua Nasabah Jiwasraya menyetujui proposal restrukturisasi yang diusulkan oleh perusahaan. Masih ada nasabah yang menolak menyetujui kesepakatan tersebut meskipun jumlahnya tidak sebanyak yang menyetujui.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengklaim sebanyak 98 persen nasabah PT Asuransi Jiwasraya menyetujui adanya restrukturisasi polis. Namun, Erick belum merinci berapa porsi nasabah ritel dan korporasi yang sepakat aksi restrukturisasi tersebut.

"Alhamdulillah sudah ada persetujuan hampir 98 persen (nasabah) yang sudah menyetujui restrukturisasi. Maaf di sini kami Kementerian BUMN dan seluruh direksi Jiwasraya akan berbuat yang terbaik mencari solusi yang sebenarnya sudah menjadi masalah jauh sebelum kami memimpin," kata Erick, di Jakarta, Rabu, 2 Juni.

Erick menegaskan upaya penyelamatan perusahaan asuransi pelat merah itu nantinya akan dilakukan secara transparan. Tak hanya itu, Kementerian BUMN dalam upaya menyelamatkan perseroan dan nasabah juga telah mendapatkan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kementerian Keuangan Jaksa Agung, Menteri Keuangan dan Menteri Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam).

Pemberantasan korupsi di lingkungan negara terus dilakukan

Erick menegaskan upaya pemberantasan korupsi di lingkungan perusahaan negara akan terus dilakukan. Pasalnya selain kasus gagal bayar polis di Jiwasraya, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri pun mengalami hal serupa.

Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merinci kerugian negara akibat tindakan korupsi itu mencapai Rp22,78 triliun. Korupsi tersebut dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana.

"Sekarang kita akan rapikan dana pensiun pegawai BUMN yang kemarin juga dirampok. Ini bagian dari bersih-bersih yang dilakukan. Ini bukan arogansi tapi empati dan keberpihakan yang harus dilakukan," tegasnya.

Seperti diketahui, kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun. Enam terdakwa telah ditetapkan dalam kasus ini, di antaranya yakni eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Selain itu, ada juga dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.