Beratkan Nasabah, Forum Korban Jiwasraya Ogah Pakai Opsi dari Erick Thohir dan DPR
Ilustrasi. (Didi Kurniawan/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Forum Korban BUMN Jiwasraya khusus nasabah pemegang polis Saving Plan menolak semua opsi restrukturisasi dalam skema terbaru yang ditawarkan kepada mereka. Sebab, opsi yang digagas melalui kesepakatan antara DPR dan Menteri BUMN Erick Thohir tersebut, dianggap membebankan nasabah.

Salah satu perwakilan forum, Roganda Manulang mengatakan, opsi ini tidak mengutamakan asas keadilan dan win-win solution.

"Kami menolak opsi restrukturisasi yang ditawarkan. Karena tidak mengutamakan azas keadilan dan win-win solution. Semua opsi restrukturisasi yang ditawarkan sangat memberatkan nasabah," katanya, dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 14 Desember.

Roganda mengatakan, pihaknya berharap ada solusi penyelamatan yang benar-benar saling menguntungkan. Salah satunya dengan melihatkan bank penjual melalui penjualan tanpa bunga dengan jaminan polis Jiwasraya.

Menurut Roganda, skema restrukturisasi polis yang ditawarkan tidak dijelaskan secara gamblang kepada para pemegang polis. Dia berujar, rancangan skema ini tidak pernah didiskusikan bersama nasabah. Sehingga, nasabah hanya disodori hasil akhir dari skema yang dinilai tidak adil.

"Nasabah hanya disodorkan hasil akhir yang tidak ada satupun opsi yang adil bagi kami. Narasi komunikasi Jiwasraya dengan nasabah tidak persuasif bahkan intimidatif," ucapnya.

Sebelumnya Tim Koordinasi Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya mengumumkan skema restrukturisasi polis pada Jumat, 11 Desember 2020. Setidaknya terdapat tiga opsi pembayaran klaim bagi nasabah saving plan.

Pertama, sebagai alternatif utama adalah pembayaran nilai tunai secara penuh atau 100 persen dengan dicicil selama 15 tahun tanpa bunga. Dalam opsi ini, nasabah pun mendapatkan asuransi kecelakaan dengan manfaat yang mengacu ke saldo awal polis saving plan.

Kedua, pembayaran klaim dengan tempo cicilan yang lebih cepat, yakni 5 tahun tanpa bunga. Namun, pembayaran dilakukan sebesar kurang lebih 71 persen atau terdapat haircut sekitar 29 persen dari nilai tunai. Jika nasabah memilih opsi ini, nasabah akan mendapatkan asuransi kecelakaan.

Terakhir, cicilan klaim selama 5 tahun dengan terdapat pembayaran di muka sebesar 10 persen oleh IFG Life dan adanya asuransi kecelakaan.