Jampidsus Akan Lelang Aset Kasus Asabri, Pengacara: Jelas Prematur dan Rugikan Masyarakat
Gedung Asabri. (Foto: Dok. Asabri)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung berencana melelang sejumlah aset sitaan kasus Jiwasraya dan Asabri dalam waktu dekat. Menanggapi pernyataan itu, tim penasihat hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Kresna Hutauruk keberatan dan menolak terkait rencana Jampidsus Ali Mukartono dkk tersebut.

"Kami dari pihak Pak Heru Hidayat telah menyatakan menolak dan keberatan atas tindakan tersebut," ujar Kresna kepada wartawan, dikutip Minggu 9 Mei.

Ia beralasan, ada sejumlah aset yang disita penyidik tidak ada kaitannya dengan perkara. Bahkan ada sejumlah aset jelas bukan milik tersangka dan ada juga yang didapat kliennya di luar tempus perkara.

Kresna pun mencontohkan sejumlah aset yang dimaksud. Kapal-kapal yang disita kejaksaan tersebut adalah milik perusahaan terbuka, di mana mayoritas sahamnya adalah milik publik, sehingga lelang sebelum putusan berkekuatan hukum tetap tersebut jelas merugikan masyarakat.

"Akibat lainnya tentu akan memberatkan klien kami karena pasti para pemilik aset yang tidak terima akan menggugat," ujarnya.

"Ada juga barang-barang yang statusnya sedang dijaminkan ke bank, sehingga jelas ada hak-hak pihak ketiga yang harus dilindungi. Apalagi barang tersebut bukanlah barang yang mudah rusak dan membahayakan, sehingga pemeliharaannya masih bisa dititipkan kepada perusahaan atau bank yang bersangkutan," katanya lagi.

Dirinya juga menilai pelelangan yang dilakukan kejaksaan sangat prematur dan Pasal 45 KUHAP tidak bisa dijadikan alasan penyidik untuk melelang bila dasar kepemilikan atas aset tersebut dikesampingkan. Pihaknya akan melawan dan melakukan tindakan hukum apapun terhadap mereka yang melakukan pelelangan.

"Lelang tersebut sangat prematur, sebab apabila nantinya putusan menyatakan aset tersebut tidak terkait asabri, maka akan sangat merugikan masyarakat umum dalam hal ini investor pemilik aset, sehingga walaupun sudah berbentuk uang pasti nilainya tidak akan sama dengan nilai barangnya. Apabila kejaksaan tetap akan memaksakan lelang, kami akan melawan dengan segala tindakan hukum yang dapat kami tempuh," bebernya.

Menanggapi polemik tersebut, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mendorong seluruh pihak yang masih peduli akan reformasi penegakan hukum di Kejaksaan untuk melakukan eksaminasi nasional terhadap kasus tersebut. Kata dia, langkah itu sangat diperlukan saat ini demi penegakan hukum yang lebih baik.

"Eksaminasi nasional perlu dilakukan untuk dapat menguji proses hukum tersebut, agar sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ujar Suparji di Jakarta, Sabtu 8 Mei 2021.

Ia pun menilai jika eksaminasi nasional itu dilakukan dapat mampu menciptakan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan penegakan hukum di Indonesia. Karenanya, ia juga mengajak para akademisi dan pemerhati hukum untuk melakukan eksaminasi nasional segera sehingga dapat memberi kontribusi positif dalam proses penegakan hukum tersebut.

"Selain itu, eksaminasi nasional ini juga dapat memberikan angin segar terhadap perbaikan iklim investasi, utamanya di pasar modal, yang saat ini seperti porak poranda," ujarnya.

Senada, pengamat kejaksaan Fajar Trio Winarko menyebut eksaminasi nasional kasus tersebut menjadi bagian dukungan niat baik Presiden Jokowi untuk menegakan hukum seadil-adilnya kepada masyarakat.

"Saya rasa wajib dilakukan. Karena hasil eksaminasi kasus Jiwasraya dan Asabri bisa langsung diserahkan ke Presiden Jokowi sebagai bahan masukan kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya," kata Fajar.

Andai saja eksaminasi tersebut menemukan fakta baru bahwa diduga ada pelanggaran SOP, lanjutnya, Presiden Jokowi wajib memecat Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidsus Ali Mukartono dan anak buahnya yang terlibat menangani kasus tersebut.

"Pasalnya eksaminasi nasional ini kan merupakan hasil kajian para akademisi khususnya di bidang hukum, sekaligus memberikan pencerahan buat para penyidik untuk tetap ‘on the track’ dalam menangani kasus tersebut. Jika ditemukan malpraktik penegakan hukum, Presiden bisa pecat saja itu Jaksa Agung dan anak buahnya," ujarnya.

"Karena penegakan hukum yang bobrok menyebabkan iklim investasi di Indonesia juga hancur. Ini PR Presiden Jokowi supaya program kerjanya bisa berjalan sesuai janji kampanye waktu itu," kata dia lagi.