Nasabah: Kasus Jiwasraya adalah Imbas dari Lemahnya Pengawasan Kementerian BUMN dan Kemenkeu
Ilustrasi. (Didi Kurniawan/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Nasabah korban PT Asuransi Jiwasraya (Persero) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank agen penyalur juga ikut bertanggung jawab menyelesaikan masalah gagal bayar pada asuransi saving plan Jiwasraya.

Salah satu nasabah korban Jiwasraya, Roganda Manulang mengatakan, munculnya produk Saving Plan Jiwasraya tidak terlepas dari tanggung jawab OJK sebagai otoritas pemberi izin sekaligus pengawas.

"Kami menuntut pertanggungjawaban OJK untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya ini dengan mengutamakan kepentingan korban yang bergantung pada kredibilitas OJK dalam memberikan izin dan melakukan pengawasan," tuturnya, dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 14 Desember.

Roganda berujar, kasus gagal bayar Jiwasraya adalah murni kesalahan tata kelola perusahaan dan lemahnya pengawasan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN sebagai pemegang kuasa dan Kementerian Keuangan sebagai pemegang saham pengendali, dan OJK sebagai pihak regulator.

"Tidak ada sedikitpun kesalahan dari nasabah Jiwasraya termasuk nasabah Jiwasraya Saving Plan. Mengapa nasabah harus menerima potongan (haircut), sedang pihak-pihak yang tidak menjalankan fungsi dan peranan tidak menerima paycut," jelasnya.

Sementara itu, nasabah lainnya, Kerman juga mempertanyakan, peran OJK sebagai regulator. Sebab, menurut dia, seharusnya otoritas sudah mengetahui kondisi keuangan Jiwasraya yang tidak sehat pada saat mengeluarkan produk Saving Plan tersebut. Namun, regulator masih tetap memberikan izin produk

"Intinya kita secara utuh tidak tahu apakah ditipu OJK atau pemerintah atau Jiwasraya. Atau mereka (bank) punya data sendiri. Harusnya ada tanggung jawab moril karena produk ini dijual oleh bank. Kita tidak akan beli produk kalau tidak ditawarkan," tuturnya.

Tak hanya itu, Kerman menjelaskan bahwa pembelian produk ini memang melalui bank. Di mana mereka menawarkan produk Saving Plan tersebut kepada nasabah melalui skema bancassurance. Maka dari itu bank harusnya ikut bertanggung jawab pada kasus gagal bayar yang terjadi.

"Kami harapkan pertanggungjawaban dari bank, karena bagaimanapun kami beli dari mereka. Kami ditawarkan produk ini adalah produk asuransi dari BUMN asuransi yang sehat. Bukan dari BUMN asuransi yang sakit," kata Kerman.

Nasabah asal Korea Selatan Lee Kang Hyun mengungkapkan OJK seharusnya bisa memeriksa dan menegaskan kepada bank atau perusahaan asuransi jika nasabah dirugikan.

"Karena bancassurance ini waktu menjual produk harusnya menjelaskan secara lengkap lalu bagaimana nanti kalau kejadian rugi? Bagaimana nanti pertanggungjawabannya harus dijelaskan satu per satu ke nasabah," tuturnya.

Lee berujar, dalam rangka masalah ini institusi OJK di Korea Selatan pun telah mengirimkan surat ke OJK di Indonesia baik secara lembaga maupun melalui kedutaan besar Korea Selatan di Indonesia. Namun, menurutnya tak pernah ada balasan.